PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA

ARIFIN - NIM.04360067, (2010) PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA )
BAB I,V.pdf - Published Version

Download (753kB) | Preview
[img] Text (PENCEMARAN NAMA BAIK MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA INDONESIA )
BAB II,III,IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (470kB)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)

Abstract

ABSTRAK Dalam hidup ini, setiap manusia menghendaki martabat, kehormatannya terjaga. Seperti halnya jiwa, kehormatan dan nama baik setiap manusia juga harus dilindungi, bebas dari tindakan pencemaran terhadapnya. Hukum Islam sebagai rahmatan lil 'alamin, pada prinsipnya telah menjaga dan menjamin akan kehormatan tiap manusia. Juga mengharuskan untuk menjaga kehormatan saudara-saudaranya. Seperti memberi sanksi bagi seseorang yang menuduh orang lain melakukan zina tanpa dapat menunjukkan bukti yang telah ditentukan dalam hukum Islam. Begitu pula hukum Positif, khususnya dalam KUHP Pasal 310 dan Pasal 311 secara terang mengancam dengan pidana penjara dan denda bagi seseorang yang dengan sengaja menuduh orang lain melakukan sesuatu hal. Namun, upaya perlindungan terhadap martabat manusia tersebut ternyata belum dapat terealisasi secara berarti. Kenyataan ini berdasarkan masih banyaknya kasus-kasus serta pengaduan terkait tindak pidana pencemaran terhadap nama baik dan kehormatan yang disertai bukti-bukti yang menunjukkan akan tindak kejahatan ini. Di antara bentuk tindak kejahatan tersebut adalah menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud supaya orang yang dituduh itu tercemar nama baiknya. Dari uraian di atas muncul beberapa pokok masalah yang perlu diketahui jawabannya yaitu pertama, bagaimanakah kriteria pencemaran nama baik menurut pandangan hukum pidana Islam dan hukum pidana Indonesia. Kedua, bagaimanakah sanksi terhadap pelaku pencemaran nama baik menurut hukum pidana Islam dan hukum pidana Indonesia. Untuk menjawab pokok permasalahan di atas, digunakan penelitian berupa pustaka (library research), yaitu dengan meneliti data-data mengenai pencemaran nama baik dari beberapa sumber di antaranya, Al-Quran, al-Hadits, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta pendapat-pendapat ahli Hukum. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan secara yuridis-normatif. Setelah terkumpul data-data tersebut dilanjutkan analisis. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa hukum pidana Islam memandang pencemaran nama baik sebagai tindak pidana, dengan macam jenis perbuatannya seperti, menfitnah, menuduh zina, menghina, mencela dan sebagainya. Pembuktiannya dengan menghadirkan saksi baik secara langsung ataupun tidak langsung. Juga dengan pengakuan. Selanjutnya hukuman yang dapat dikenakan berupa hukuman pokok berupa dera sebanyak delapan puluh kali (80) untuk tuduhan zina dan hukuman ta'zir untuk delik lainnya. Sedangkan menurut hukum pidana Indonesia, pencemaran nama baik merupakan perbuatan dengan jalan menuduh melakukan suatu perbuatan tertentu baik secara lisan maupun tulisan dan gambar. Jenis deliknya dibedakan antara tindak pidana terhadap perorangan dan penguasa. Adapun pembuktiannya seperti halnya hukum pidana Islam, namun fokus pada kelengkapan dan kesempurnaan bukti. Mengenai hukumannya tergantung terhadap jenis delik yang dilakukan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Cth. Pembimbing : Drs. Makhrus Munajat, M. Hum Nur'ainun Mangunsong, SH., M. Hum
Uncontrolled Keywords: pencemaran nama baik, hukum pidana Islam, hukum pidana Indonesia
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 15 Aug 2012 18:11
Last Modified: 15 Aug 2012 18:12
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3420

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum