KONSEP BELIS (MAHAR) ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT LABUAN BAJO KABUPATEN MANGGARAI BARAT NUSA TENGGARA TIMUR (TINJAUAN HUKUM ISLAM)

INDRI AYU LESTARI, NIM. 14350031 (2018) KONSEP BELIS (MAHAR) ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT LABUAN BAJO KABUPATEN MANGGARAI BARAT NUSA TENGGARA TIMUR (TINJAUAN HUKUM ISLAM). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (KONSEP BELIS (MAHAR) ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT LABUAN BAJO KABUPATEN MANGGARAI BARAT NUSA TENGGARA TIMUR (TINJAUAN HUKUM ISLAM))
14350031_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (KONSEP BELIS (MAHAR) ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT LABUAN BAJO KABUPATEN MANGGARAI BARAT NUSA TENGGARA TIMUR (TINJAUAN HUKUM ISLAM))
14350031_BAB II_BAB III_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Dikalangan masyarakat Labuan Bajo, khususnya di daerah Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur terdapat sebuah tradisi dalam adat perkawinan yang disebut dengan “belis”. Belis adalah pemberian sejumlah uang atau hewan dari pihak keluarga laki-laki diberikan kepada orangtua calon mempelai wanita. Makna pemberian belis ini adalah wujud rasa terima kasih dari pihak laki-laki karena telah mendidik putrinya dengan baik dan telah mengizinkan untuk menikahinya. Penyusun mengaitkan belis dan mahar karena tertarik dan ingin mengetahui kenapa belis masih harus dilakukan (dilaksanakan) sedangkan sejatinya dalam Islam sudah diatur urusan mahar (pemberian) dalam pernikahan. Adapun yang menjadi pokok masalah adalah mengapa tradisi belis masih dipertahankan di Desa Labuan Bajo dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi belis itu sendiri. Jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah penelitian lapangan (Field Research). Penelitian lapangan (Field Research) bertujuan untuk menjelaskan tradisi belis di Desa Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur. Penelitian ini bersifat preskriptif analitik. Tujuan dari penelitian preskriptif ini adalah untuk membuat deskripsi, gambaran, atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antarfenomena yang diselidiki. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif yaitu pendekatan terhadap suatu masalah yang didasarkan atas hukum Islam, baik itu berasal dari Al-Qur’an, Hadits dan kaidah ushul fiqh. Dalam penelitian ini diperoleh dua kesimpulan, pertama penyebab tradisi belis masih dipertahankan di Desa Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat Nusa Tenggara Timur adalah karena masyarakat Labuan Bajo meyakini bahwa adat atau tradisi merupakan peninggalan nenek moyang atau orang-orang terdahulu dan sebagai masyarakat yang hidup setelahnya berkewajiban melestarikan. Selain itu juga karena adat atau tradisi telah menjadi sesuatu yang melekat pada hidup masyarakat, jadi ketika tidak melaksanakannya menjadi ada sesuatu yang dirasa kurang lengkap. Kedua, menurut hukum Islam, belis dipandang sejalan dengan hukum Islam dan tidak ada syarat atau unsur yang diharamkan dalam hukum Islam. Oleh karena itu, belis termasuk dalam ‘urf shahih yaitu adat yang baik dapat diterima karena tidak bertentangan dengan syara’ dan adanya unsur kemaslahatan didalamnya. Jadi praktik tradisi belis diperbolehkan karena merupakan ‘urf shahih

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. MALIK IBRAHIM, M. Ag.
Uncontrolled Keywords: Belis, Tradisi, Pernikahan
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 29 Mar 2019 14:50
Last Modified: 29 Mar 2019 14:50
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34232

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum