PRINSIP KEADILAN DALAM ONE MAN ONE VOTE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

AZMI NIDAURRAKHMAH, NIM. 14360020 (2018) PRINSIP KEADILAN DALAM ONE MAN ONE VOTE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PRINSIP KEADILAN DALAM ONE MAN ONE VOTE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)
14360020_BAB I_IV atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (17MB) | Preview
[img] Text (PRINSIP KEADILAN DALAM ONE MAN ONE VOTE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)
14360020_BAB II_sampai_SEBELUM_BAB_TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Keadilan tidak selamanya diartikan dengan persamaan ataupun tidak berat sebelah, tetapi ada pula perspektif yang menyatakan bahwa keadilan merupakan menempatkan sesuatu sesuai dengan kadarnya. Menurut hukum positif keadilan diartikan dengan persamaan di mata hukum dengan dasar hukum dalam Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dalam pasal 27 ayat (1) yang menjadi dasar perlindungan bagi warga negara agar diperlakukan sama dihadapan hukum (equality before the law) dan pemerintahan. Sedangkan menurut hukum Islam keadilan difahami mempersamakan sesuatu dengan yang lain, baik dari segi nilai maupun dari segi ukuran, sehingga sesuatu itu menjadi tidak berat sebelah dan tidak berbeda satu sama lain, tetapi didalam hukum Islam keadilan lebih menitiberatkan pada meletakan sesuatu pada tempatnya” (asy-syai’ fi maqamih). Kemudian ketika dikontektualisasikan dalam Pemilu dengan sistem one man one vote tentu akan berbeda pemahaman antara hukum Islam dan hukum positif dalam menafsirkan prinsip keadilan. Dari uraian di atas muncul pokok masalah yang perlu diketahui jawabannya yaitu bagaimana ketentuan prinsip keadilan dalam sistem one man one vote menurut hukum Islam dan hukum positif dan bagaimana persamaan dan perbedaan prinsip keadilan antara hukum Islam dan hukum positif dalam penerapan sistem one man one vote. Untuk menjawab pokok permasalahan di atas, digunakan penelitian berupa pustaka (library research), yaitu dengan menggunakan teknik dokumen/studi kepustakaan. Adapun pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif. Setelah terkumpul data-data tersebut dilanjutkan dengan analisis dengan memakai teori kecakapan hukum Islam dan hukum positif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa persamaan dalam hukum Islam dan hukum positif dari prinsip keadilan dalam one man one vote yaitu menggunakan asas musyawarah. Sedangkan yang membedakan prinsip keadilan dalam one man one vote yaitu pemahaman dalam memaknai keadilan. Hukum Islam mengartikan adil tidak hanya dengan persamaan tetapi juga proporsional (asy syai’ fi maqamih) sedangkan dalam hukum positif adil diartikan persamaann di mata hukum (equality before the law) dengan dasar hukum yang terdapat dalam pasal 27 Amandemen UUD 1945 ayat (1) . Perbedaan lainnya yaitu dalam Hukum Islam menerangkan kecakapan dan hal-hal yang mengurangi maupun menghalangi kecakapan diterangkan lebih rinci yaitu ahliyatul ada’ dan ahliyatul wujub. Adapun yang mengurangi maupun menghalangi kecakapaan ada 2, yaitu ‘awarid samawiyah dan ‘awarid muktasabah sedangkan dalam hukum positif hanya menerangkan orang yang berada di bawah pengampuan yang terdapat dalam pasal 1367 KHUPerdata ayat (1-5) yang menerangkan tanggung jawab kurator terhadap kurandus. Hal inilah yang menjadi bahan pertimbangan dalam penerapan sistem one man one vote dalam Pemilu.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Ahmad Yani Ansori, M.Ag
Uncontrolled Keywords: Prinsip Keadilan, Hukum Positif, Hukum Islam, One Man One Vote, Ahliyah.
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 29 Mar 2019 15:51
Last Modified: 29 Mar 2019 15:51
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34239

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum