PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TINDAK PIDANA PERZINAAN (Studi Komparasi Antara Hukum Pidana Islam dan Pasal 284 KUHP)

DISWAN KURNIAWAN - NIM. 05360004, (2010) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TINDAK PIDANA PERZINAAN (Studi Komparasi Antara Hukum Pidana Islam dan Pasal 284 KUHP). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TINDAK PIDANA PERZINAAN (Studi Komparasi Antara Hukum Pidana Islam dan Pasal 284 KUHP) )
BAB I,V.pdf - Published Version

Download (752kB) | Preview
[img] Text (PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TINDAK PIDANA PERZINAAN (Studi Komparasi Antara Hukum Pidana Islam dan Pasal 284 KUHP) )
BAB II,III,IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (206kB)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)

Abstract

ABSTRAK Hukum Islam dan hukum pidana Indonesia (KUHP) berbeda pandangan mengenai perzinaan. Hukum Islam memandang setiap hubungan kelamin di luar nikah adalah perzinaan dan mengancamnya dengan hukuman yang berat, baik pelaku sudah kawin atau belum, dilakukan suka sama suka atau tidak. Sebaliknya, Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memandang semua hubungan kelamin di luar perkawinan sebagai perzinaan. Menurut KUHP perzinaan hanya dapat terjadi jika hubungan kelamin di luar nikah tertsebut dilakukan oleh orang-orang yang berada dalam status bersuami atau beristeri saja, dan tidak dapat diancam dengan hukuman jika tidak ada pengaduan dari pihak korban yang merasa terhina atau dirugikan yaitu suami atau isteri dari pelaku. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian kepustakaan (Library Reseach). Data-data yang ada dalam penelitian ini merupakan data pustaka yang dapat] berupa buku-buku, makalah-makalah, jurnal, kitab undang-undang, surat kabar, ensiklopedi dan lain-lain yang berhubungan erat dengan masalah yang dikaji. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana tindak pidana perzinaan menurut hukum Islam dan Pasal 284 KUHP ayat (1), serta untuk mengetahui sejauh mana implementasi dari pertanggungjawaban pidana tersebut di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yaitu pendekatan yang didasarkan pada dalil-dalil yang ada di dalam al-Qur'an, Hadis, pendapat para fuqaha dan KUHP. Penyelesaian permasalahan yang ada dalam pokok masalah adalah bahwa pertanggungjawaban pidana tindak pidana perzinaan dalam hukum Islam sanksinya adalah dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun bagi pezina ghair muhsan serta dirajam dan dera seratus kali bagi pezina muhsan. Akan tetapi bentuk hukuman yang berupa rajam, sudah ada sebelum turunnya surat an-Nur ayat 2 yang menjadi landasan hukuman, di samping itu hukum rajam merupakan bentuk sanksi yang pertama dilaksanakan terhadap pelaku perzinaan dari kaum Yahudi dengan memakai kitab mereka. Pasal 284 KUHP ayat (1) tidak memberikan hukuman yang berat sebagaiman hukum Islam, Pasal 284 KUHP ayat (1) hanya memberikan hukuman pidana penjara selama-selamanya sembilan bulan. Implementasi pertanggungjawaban pidana tersebut di Indonesia adalah hukuman yang ada dalam hukum Islam yang sangat berat tersebut dapat diterapkan di Indonesia, jika hukuman tersebut difungsikan sebagai bentuk hukuman yang lain, misalnya penjara. Dalam RUU KUHP, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perzinaan dirubah menjadi pidana penjara selama lima tahun penjara, pidana penjara tersebut tidak lagi membedakan antara pelaku yang sudah kawin dan pelaku yang belum kawin.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Cth. Pembimbing : Drs. Makhrus Munajat, M. Hum. Nurainun Mangunsong, S.H., M. Hum.
Uncontrolled Keywords: perzinaan, pidana Islam, pasal 284 ayat (1) KUHP
Subjects: Peradilan Islam
Peradilan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 15 Aug 2012 19:50
Last Modified: 15 Aug 2012 19:51
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3424

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum