ABORSI MENURUT MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH DAN LEMBAGA BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA

HUSAEIN ERYZONA - NIM. 02361201, (2010) ABORSI MENURUT MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH DAN LEMBAGA BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (ABORSI MENURUT MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH DAN LEMBAGA BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA)
BAB I,V.pdf - Published Version

Download (547kB) | Preview
[img] Text (ABORSI MENURUT MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH DAN LEMBAGA BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA)
BAB II,III,IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (427kB)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg
Restricted to Registered users only

Download (0B)

Abstract

ABSTRAK Sekarang ini fikih Islam dianggap mandul karena peran kerangka teoretik ilmu ushul fikih dirasa kurang relevan lagi untuk menjawab problem kontemporer. Karena itu, muncul banyak tawaran metodologi baru dari para pakar Islam kontemporer dalam usaha menggali hukum Islam dari sumber aslinya untuk disesuaikan dengan dinamika kemajuan zaman. Salah satunya adalah konsep bermazhab secara manhaji yang telah diputuskan oleh Pengembangan Pemikiran Islam (PPI) Muhammadiyah dan Musyawarah Nasional (MUNAS) NU sebagai salah satu metode untuk memecahkan masalah-masalah hukum adalah salah satu bentuk produk kebudayaan tanpa keluar dari koridor hukum Islam yang telah ada. Dalam membahas aborsi, lembaga Muhamadiyah dan NU hanya membatasi hukum aborsi dalam ruang lingkup haram/boleh, tanpa menyinggung nominal hukuman yang dijatuhkan, sebab telah diserahkan sepenuhnya pada tatanan hukum Indonesia. Menyadari adanya kesamaan keputusan akan tetapi dalam tahap metode pengambilan keputusan terdapat variasi yang berbeda bahkan berseberangan dalam pemikiran kedua organisasi tersebut, maka penyusun tertarik] untuk menyingkap dan mengkomparasikan kerangka pemikiran keduanya melalui] pendekatan saintifik dalam hukum Islam serta segi oprasionalisasinya dalam merumuskan hukum Islam. Karena kajian ini merupakan kajian hukum, maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis dan komparatif. Yaitu pendekatan yang digunakan untuk mengetahui ketentuan hukum aborsi serta segi hukum dari kedua organisasi tersebut. Sebagai studi yang sebenarnya difokuskan untuk meneliti basis-basis epistemology hukum Islam, diupayakan eksplorasi sumber, metode, pendekatan, dan pola argumen dasar kedua lembaga yang dibahas. Keempat hal ini pada dasarnya menjadi isu-isu utama yang diperbincangkan dalam studi epistemology, dengan demikian penelitian ini sangat diharapkan dapat memberikan kontribusi keilmuan dalam kajian hukum Islam terutama hukum pidana. Oleh karena itu dalam membahas fikih aborsi khususnya di Indonesia, penelitian ini lebih mengkhususkan pada penelitian metode pengambilan hukum dua lembaga besar Islam antara Muhammadiyah dan NU dalam mengeksplorasi keputusan-keputusan hukum aborsi yang disesuaikan keadaan masa sekarang dengan pendekatan pada metode Ijtihad dan Istinbat. Berdasarkan metode yang digunakan, terungkap bahwa walau ada persamaan dalam keputusan hukum aborsi, tetapi dalam kenyataannya metode yang digunakan Muhammadiyah lebih mengedepankan pembaharuan (tajdid) dalam pengambilan suatu keputusan dengan tanpa terikat mazhab tertentu serta lebih banyak terpengaruh oleh pemikiran para pembaharu Islam yang lahir sebagai respon terhadap gagasan reformasi seperti; Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Abduh, Yusuf Qardawi, Syahrur maupun syalthut dengan mengacu kembali pada ajaran al-Qur'an dan as-Sunah. Sedangkan NU dengan Bahtsul Masailnya lebih mengedepankan pada pemeliharaan khasanah dan tradisi ulama salafy dalam ber-Istinbat, juga dalam cara berpikirnya lebih banyak dipengaruhi oleh mazhab Syafi'iyah serta berprinsip al-muhafadah 'ala qadim as-salih wa alakhz bi al-jadidi al-aslah dan khudz ma shafa wa da'ma kadar.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Cth. Pembimbing : Wawan Gunawan, S.Ag., M.Ag. Budi Ruhiatuddin SH., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: aborsi, Majelis tarjih Muhammadiyah, lembaga Bahtsul Masail NU
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 14 Aug 2012 17:40
Last Modified: 14 Aug 2012 17:42
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3425

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum