PENYELESAIAN PERSELISIHAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA KEDIRI (STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR 136/PDT.G/2007/PA.KDR)

HASNIAH - NIM. 05350019, (2010) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA KEDIRI (STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR 136/PDT.G/2007/PA.KDR). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (PENYELESAIAN PERSELISIHAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA KEDIRI (STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR 136/PDT.G/2007/PA.KDR) )
BAB I,V.pdf - Published Version

Download (898kB) | Preview
[img] Text (PENYELESAIAN PERSELISIHAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA KEDIRI (STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR 136/PDT.G/2007/PA.KDR) )
BAB II,III,IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (377kB)

Abstract

ABSTRAK Pengadilan Agama Kediri merupakan salah satu badan pelaksana kekuasaan kehakiman yang berwenang memeriksa, memutus dan meyelesaikan perkara di bidang perdata tertentu antara orang-orang yang beragama Islam dan berdasarkan hukum Islam. Sebagai akibat dari adanya perkawinan yaitu adanya harta bersama yang diperoleh selama perkawinan. Dalam hal ini tidak jarang timbul perselisihan status harta bersama sebagai akibat adanya perceraian. Gugatan harta bersama dapat diajukan bersamaan dengan gugatan perceraian maupun pasca perceraian, sedangkan pada perkara nomor 136/Pdt.G/2007/PA.Kdr. gugatan harta bersama diajukan dalam bentuk rekonpensi dan berujung sampai tingkat kasasi. Dengan demikian, apabila timbul perselisihan harta bersama antara pihak suami istri sebagai akibat dari perceraian, maka sudah seharusnya diajukan di Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Kompilasi Hukum Islam. Dalam hal ini penyusun mengkaji pembuktian dan pertimbangan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Agama Kediri pada putusan nomor 136/Pdt.G/2007/PA.Kdr. tentang perselisihan harta bersama dengan pendekatan yuridis dan normatif. Untuk memperkuat kebenaran penerapan hukum Majelis Hakim, penyusun juga mengkaji pembuktian dan pertimbangan dalam tingkat banding maupun kasasi yang dapat diketahui substansinya sama. Metode yang digunakan dalam menganalisis problem yang ada adalah deskriptif-analisis. Setelah dilakukan deskripsi dari hasil penelitian, dilakukan analisis secara kritis berdasarkan asas-asas umum dalam hukum Islam, yaitu asas kepastian hukum, asas keadilan dan asas kemanfaatan. Hal ini tidak terlepas dari nas al-Qur'an, hadis, kaidah fiqih dan lain-lain untuk mengkaji pokok masalah yang penyuusun teliti. Hasil penelitian mengenai ketentuan penyelesaian perselisihan harta bersama maupun pembagiannya tidak dijelaskan dapalm peraturan perundangundangan maupun hukum Islam, akan tetapi diatur menurut hukumnya masingmasing (vide Pasal 37 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974). Sehingga dapat diketahui bahwa penyelesaian perselisihan harta bersama tersebut merupakan persoalan ijtihadiyah, yang memerlukan pembuktian dan pertimbangan hakim yang cukup matang. Pembuktian oleh Majelis Hakim telah dilakukan dengan teliti untuk menghasilkan fakta yang konkrit. Pertimbangan yang dilakukan oleh Majelis Hakim juga telah memenuhi ketiga asas umum dalam hukum Islam, yaitu selain berdasarkan kepastian hukum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga memperhatikan prinsip keadilan serta social budaya dalam masyarakat untuk mencapai manfaat bagi yang bersangkutan maupun masyarakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Prof. Dr. H. KHOIRUDDIN NASUTION, MA Drs. SUPRIATNA, M. Si
Uncontrolled Keywords: penyelesaian perselisihan harta bersama, putusan nomor 136/Pdt.G/2007/PA.Kdr.
Subjects: Perdata Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 15 Aug 2012 18:25
Last Modified: 08 Apr 2016 14:01
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3457

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum