PIDANA PEMALSUAN UANG (STUDI PERBANDINGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG DAN HUKUM PIDANA ISLAM)

KURNIA ALFIANA MAGHFIROH, NIM. 14360011 (2019) PIDANA PEMALSUAN UANG (STUDI PERBANDINGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG DAN HUKUM PIDANA ISLAM). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PIDANA PEMALSUAN UANG (STUDI PERBANDINGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG DAN HUKUM PIDANA ISLAM))
14360011_BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (9MB) | Preview
[img] Text (PIDANA PEMALSUAN UANG (STUDI PERBANDINGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG DAN HUKUM PIDANA ISLAM))
14360011_BAB-II_SAMPAI_BAB-IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (9MB)

Abstract

Pemalsuan uang merupakan suatu tindakan meniru uang yang sudah beredar, sehingga menyerupai uang asli dan seolah-olah sah. Tindakan pemalsuan uang termasuk ke dalam kategori kejahatan, karena dapat merugikan perekonomian Negara. Kejahatan ini bukanlah kejahatan yang baru, sebab beberapa kasus pernah terungkap, bahkan uang palsu sudah sampai beredar ke tangan masyarakat. Di Indonesia, tindakan pemalsuan uang telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2011 Pasal 36 ayat (1), yang diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah). Adapun dalam hukum pidana islam, tindakan pemalsuan uang diberi hukuman dengan hukuman ta’zīr berbentuk cambuk. Penelitian ini merupakan penelitian library research. Metode analisis yang digunakan yaitu metode deskriptif-komparatif dengan tujuan untuk mendapatkan kesimpulan mengenai persamaan dan perbedaan sanksi bagi pelaku pemalsuan uang menurut UU No. 7 Tahun 2011 dan hukum pidana Islam. Berdasarkan hasil penelitian di atas, menunjukkan bahwa persamaan dari sanksi yang diberikan oleh UU No. 7 Tahun 2011 dan hukum pidana Islam adalah keduanya sama-sama mengandung unsur maqāsid syarī’ah berupa Ḥifẓ al-Māl. Adapun perbedaan dari kedua sanksi tersebut adalah dari segi tujuan awal pemberlakuan kedua sanksi tersebut, yaitu UU No. 7 Tahun 2011 diberlakukan sesuai dengan teori pemidanaan dalam hukum positif yang berisi teori absolut, relatif dan gabungan sedangkan dalam hukum pidana Islam, sanksi ta’zīr diberlakukan dengan maksud pendidikan terhadap pelaku pemalsuan uang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: H. NURDHIN BAROROH, S. HI., M. Si.
Uncontrolled Keywords: pidana, uang palsu, hukum pidana islam
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 15 Apr 2019 14:18
Last Modified: 15 Apr 2019 14:18
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34617

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum