PERAN BADAN PENASEHAT PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DALAM MENCEGAH PERCERAIAN DI KECAMATAN DEPOK

RIFKI ANDRIAS FURI NIM :05540006, (2010) PERAN BADAN PENASEHAT PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DALAM MENCEGAH PERCERAIAN DI KECAMATAN DEPOK. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (PERAN BADAN PENASEHAT PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DALAM MENCEGAH PERCERAIAN DI KECAMATAN DEPOK )
BAB I,V.pdf - Published Version

Download (823kB) | Preview
[img] Text (PERAN BADAN PENASEHAT PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DALAM MENCEGAH PERCERAIAN DI KECAMATAN DEPOK )
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (144kB)

Abstract

ABSTRAK Perkawinan adalah suatu ikatan yang sakral dalam kehidupan manusia. Dengan jalan perkawinan yang sah, pergaulan laki-laki dan perempuan dengan kedudukan manusia sebagai makhluk yang mulia. Pergaulan hidup berumah tangga dibina dalam suasana damai tentram dan rasa kasih sayang antar suami isteri. Anak dari keturunan hasil perkawinan yang sah menghiasi kehidupan keluarga sekaligus merupakan kelangsungan hidup rumah tangga. Namun sering kali apa yang menjadi tujuan perkawinan kandas di perjalanan, perkawinan harus putus ditengah jalan. Sebenarnya putusnya perkawinan merupakan hal yang wajar saja, karena makna dasar sebuah akad nikah adalah ikatan kontrak sosial. Konsekuensinya ia dapat lepas yang kemudian dapat disebut dengan talak yaitu melepaskan ikatan atau melepaskan perjanjian. Setiap keluarga akan selalu mencita-citakan keluarga tentram, bahagia, kekal, damai serta selalu mendapatkan hal-hal yang diinginkan masing-masing pasangan selalu mengharapkan pasangan yang terbaik bagi diri dan keluarganya namun dalam perjalannya selalu tidak sesuai dengan yang diharapkan disinilah perceraian akan terjadi. Melihat sakralnya sebuah pernikahan tanpa harus di akhiri dengan perceraian, penulis akan melakukan penelitian terhadap peran BP4 Kecamatan Depok dalam menekan angka perceraian terjadi. Penelitian ini memfokuskan pada peran BP4 Kecamatan Depok dalam mencegah perceraian yang terjadi di sekitar wilayah Kecamatan Depok. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana peran dan tingkat keberhasilan BP4 dalam mencegah perceraian di wilayah Kecamatan Depok. Penelitian ini merupakan penelitian sosial dengan menggunakan metode kualitatif yang dapat menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari ketua dan staf pengurus BP4 Kecamatan Depok. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi (observation) yang dilakukan penulis selama 3 bulan terhitung dari tanggal 03 Maret 2009 sampai dengan 03 Juni 2009, interview (in-dept interview) dilakukan oleh ketua dan staf pengurus BP4 Kecamatan Depok, dan dokumentasi. BP4 Kecamatan Depok merupakan Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan yang berdiri dibawah naungan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Depok, berada di JL. Raya Tajem km 1,5 Maguwoharjo, Depok Sleman Yogyakarta. Badan tersebut sebagai satu-satunya badan yang berusaha pada bidang penasehatan perkawinan dan pengurungan perceraian dalam rangka menunjang tugas Departemen Agama di bidang Bimbingan Masyarakat Islam. Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No.85 tahun 1961. Dari hasil penelitian ditemukan fakta bahwa tingkat perceraian di Kecamatan Depok sangat tinggi karena dilihat dari beberapa kasus yang masuk dalam dokumentasi BP4 Kecamatan Depok sejak tahun 2006-sekarang terdapat 71 kasus. Yang dapat di damaikan hanya terdapat 5 kasus dan sisanya berakhir dengan perceraian, untuk penguat data penulis juga melakukan wawancara dengan staf BP4 Kecamatan Depok, beliau memaparkan bahwa rata-rata permasalahan juga berakhir dengan perceraian. Sehingga tingkat keberhasilan BP4 Kecamatan Depok dalam menekan angka perceraian sangat rendah, faktor penyebabnya karena pasangan yang bersengketa baru mengkonsultasikan masalahnya ke Kecamatan Depok setelah sengketa dalam rumah tangga tersebut terlanjur parah; banyak kasus yang masuk dalam dokumentasi BP4 Kecamatan Depok yang tidak terselesaikan kasusnya kerena hanya sekali saja mengkonsultasikan permasalahannya di BP4 Kecamatan Depok dan tidak ada kelanjutan permasalahan dari pihak yang bersengketa; banyak permasalahan perkara yang melalui pengantar dari desa langsung memutuskan perkara ke Pengadilan Agama (PA) dalam penyelesaiannya tanpa melalui BP4 Kecamatan Depok.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Masrur, S.Ag., M.Si.,
Uncontrolled Keywords: Perkawinan, perceraian
Subjects: Sosiologi Agama
Divisions: Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam > Sosiologi Agama (S1)
Depositing User: Miftakhul Yazid Fuadi [staff it]
Date Deposited: 15 Aug 2012 18:28
Last Modified: 03 Nov 2016 15:34
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3464

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum