PENAFSIRAN AYAT HUKUMAN ZINA (QS. AL-NU<R: 2) DALAM AL-QUR’AN

Muslikhah Nurbaiti, NIM. 14530012 (2019) PENAFSIRAN AYAT HUKUMAN ZINA (QS. AL-NU<R: 2) DALAM AL-QUR’AN. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PENAFSIRAN AYAT HUKUMAN ZINA (QS. AL-NU<R: 2) DALAM AL-QUR’AN)
14530012_BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (9MB) | Preview
[img] Text (PENAFSIRAN AYAT HUKUMAN ZINA (QS. AL-NU<R: 2) DALAM AL-QUR’AN)
14530012_BAB-II_SAMPAI_BAB-IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (11MB)

Abstract

Telah banyak penelitian tentang hukuman zina. Hukuman zina terdapat bermacam-macam sesuai dengan status pelaku. Hukuman zina berdasarkan ayat al-Qur’an mengalami bergeseran makna disebabkan karena ada penasakhan terhadap ayat hukum tentang hukuman zina yaitu yang awalnya kurungan rumah berganti dengan cambuk sebanyak seratus kali. Hukuman zina berdasarkan QS. al-Nu>r: 2 yaitu cambuk sebanyak seratus kali. Hukuman tersebut dianggap masih keras oleh sebagian kalangan, di mana hukuman yang demikian merupakan hukuman yang relevan pada konteksnya. Dewasa ini, hukuman semacam itu banyak menimbulkan kontroversi. Ketika suatu hukum tersebut diberlakukan di negara bangsa, maka hukuman tidak berlaku kecuali pelaku memiliki ikatan perkawinan yang sah sebagaimana dalam undang-undang pasal 284 KUHP. Sedangkan di daerah yang menerapkan hukum syari’at hukuman tetap berlaku sebagaimana dalam pasal 33 Qa>nu>n Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jina>yat. Oleh karena itu, di sini diperlukan kajian untuk mencari titik terang terhadap persoalan tersebut. Bagaimana ayat ini dipahami dalam konteks negara bangsa yang tidak selalu menganggap zina sebagai tindakan kriminal yang patut dihukum, sedangkan ayat ini secara tegas menyebutkan bahwa pelaku zina dihukum? Penelitian ini menggunakan pendekatan kontekstual Abdullah Saeed. Pemilihan pendekatan tersebut disebabkan karena diperlukan kontekstualisasi dari sebuah ayat yang disebabkan konteks yang berbeda. Pendekatan ini terbagi menjadi tiga alur. Pertama, memahami makna historis sebuah ayat. Kedua, memahami ayat dalam konteks penghubung yaitu pra modern dan modern. Ketiga, melakukan kontekstualisasi dengan melihat konteks sosial saat ini. Oleh karena itu, dalam penelitian ini, disajikan hukuman zina dalam pandangan penerima pertama dengan menganalisis ayat secara linguistik, konteks sastrawi, konteks tekstual ayat, teks-teks paralel, dan menemukan hirarki nilai dalam ayat tersebut. Kemudian, disajikan pula hukuman zina dalam konteks masing-masing sejarah Islam dengan menganalisis tafsir-tafsir dari generasi ke generasi hingga era kontemporer. Terkhir, dijelaskan relevansinya dalam konteks modern dengan berbagai persoalan terutama dalam negara bangsa maupun daerah yang menerapkan hukum secara syari’ah. Dari penelitian saat ini dapat diketahui bahwa berdasarkan ayat yang penulis teliti dalam konteks historis hukuman zina ditegakkan sebagaimana bunyi teks. Dalam konteks penghubung hukuman zina tetap ditegakkan. Sedangkan pada konteks saat ini hukuman zina tetap ditegakkan dengan melihat konteks. Di Indonesia hukuman selayaknya dengan RUU KUHP dengan tidak melanggar HAM. Oleh karena itu, makna universal ayat yaitu zina merupakan perbuatan moral

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Lien Iffah Naf’atu Fina, M. Hum
Uncontrolled Keywords: Zina, Hukum Jinayat, al-Qur'an
Subjects: Ilmu Alqur’an dan Tafsir
Divisions: Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam > Ilmu Alqur’an dan Tafsir (S1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 22 Apr 2019 13:27
Last Modified: 22 Apr 2019 13:27
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34725

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum