PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NO.1537/PID. B/2016/PN.JKT.UTR TENTANG TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

NANANG MANSUR, NIM. 13360036 (2018) PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NO.1537/PID. B/2016/PN.JKT.UTR TENTANG TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NO.1537/PID. B/2016/PN.JKT.UTR TENTANG TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)
13360036_BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NO.1537/PID. B/2016/PN.JKT.UTR TENTANG TINDAK PIDANA PENODAAN AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)
13360036_BAB-II_SAMPAI_BAB-IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Agama adalah sebuah koleksi terorganisir dari kepercayaan, sistem budaya, dan pandangan dunia yang menghubungkan manusia dengan tatanan/perintah dari kehidupan, dalam Undang-Undang Nomor 1 PNPS 1965 dan khususnya pasal 156a KUHP. Pada delik agama dalam pengertian delik “terhadap agama”(pasal 156 KUHP) awalnya tidak dijumpai dalam ketentuan KUHP. Delik ini ditunjukkan khusus untuk melindungi keagungan dan kemuliaan Tuhan, Sabda dan Sifatnya, Nabi atau Rasul, Kitab Suci, Lembaga-lembaga Agama, Ajran ibadah keagamaan, dan tempat beribadah atau tempat suci lainnya. Penelitian ini bersifat Deskriptif-analisis dan Komparatif, yang dimaksud penelitian deskriptif adalah menyajikan fakta secara sistematik sehingga lebih mudah di pahami dan di simpulkan. Adapun analisis di sini untuk menganalisis dalam kasus penodoaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) putusan Nomor.1537/Pid. B/2016/PN. JKT. UTR. Sedangkan Komparatif adalah membandingkan hukum positif dengan hukum Islam mengenai kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penodaan Agama merpakan suatu bentuk pelanggaran hukum Islam termasuk dalam katagori delik, delik agama yaitu; serangan terhadap dakwah, fitnah terhadap orang yang beragama untuk keluar dari agamanya, murtad dan serangan terhadap agama, Kasus penodaan agama merupakan masuk kategori Jarimah berdasarkan dari tinjauan hukum Islam kasus ini termasuk dalam kategori jarimah Ta’zir. Jarimah Ta’zir ialah perbuatan-perbuatan yang diancam dengan satu atau beberapa hukuman Ta’zir, jenis Jarimah Ta’zir tidak ditentukan banyaknya, dan memang Jarimah Ta’zir tidak mungkin ditentukan jumlahnya, sehingga persoalan penodaan Agama ini diserahakan ke para Fuqaha atau hakim yang dapat menyelesaikan permasalah terkait penodaan Agama khususnya yang ada di Indonesia Dilihat dari hasil putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara bahwa terdakwa masuk dalam unsur Pasal 156a KUHP sedangkan dari penalaran hukum, langkah-langkah hakim dalam mengidentifikasi, dan terakhir menyimpulkan sehingga melahirkan putusan sudah sesuai dengan langkah-langkah dalam penalaran hukum dan nampak pada hasil putusan. Sedangkan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terkait kasus penodaan Agama ini memperhatikan hal hal yang memberatkan dan meringankan beserta alat bukti Sehingga mendapatkan fakta hukum yang menjadi landasan hakim untuk menjatuhkan putusan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Prof. Dr. H. Susiknan, M.A
Uncontrolled Keywords: pengadilan negeri jakarta, tindak pidana penodaan agama, perspektif hukum islam, hukum positif
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 26 Apr 2019 13:53
Last Modified: 26 Apr 2019 13:53
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34839

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum