ANALISIS YURIDIS VERZET TERHADAP PUTUSAN VERSTEK DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN (ANALISIS PUTUSAN VERSTEK NOMOR : 208/PDT.G/2016/PN.SLMN)

ZAKI MAHMUD, NIM. 12340127 (2018) ANALISIS YURIDIS VERZET TERHADAP PUTUSAN VERSTEK DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN (ANALISIS PUTUSAN VERSTEK NOMOR : 208/PDT.G/2016/PN.SLMN). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (ANALISIS YURIDIS VERZET TERHADAP PUTUSAN VERSTEK DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN (ANALISIS PUTUSAN VERSTEK NOMOR : 208/PDT.G/2016/PN.SLMN))
12340127_BAB I_BAB_TERAKHIR_DAFTAR_PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (ANALISIS YURIDIS VERZET TERHADAP PUTUSAN VERSTEK DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN (ANALISIS PUTUSAN VERSTEK NOMOR : 208/PDT.G/2016/PN.SLMN))
12340127_BAB II_S.D._SEBELUM_BAB_TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Perlawanan atau verzet merupakan upaya hukum bagi pihak tergugat yang merasa tidak puas atas putusan verstek yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Upaya hukum ini dilakukan karena dalam persidangan pihak tergugat tidak pernah menghadiri persidangan walaupun telah dipanggil secara patut oleh pihak pengadilan. Dalam hal ini, kepentingan pihak tergugat juga harus dilindungi dan diperhatikan dalam proses hukum acara sesuai dengan asas “audi et alteram partem” yaitu mendengarkan argumentasi kedua belah pihak. Masalah verzet ini diatur dalam pasal 125 dan 129 HIR. Putusan Verstek merupakan putusan yang dijatuhkan pengadilan karena tergugat tidak hadir pada persidangan, tidak pula mengutus orang lain sebagai kuasanya, padahal telah dipanggil dengan patut dan resmi (Pasal 129 HIR). Dalam hukum acara tujuan utama dilakukan verstek adalah untuk mendorong para pihak menaati tata tertib beracara, sehingga proses pemeriksaan penyelesaian perkara terhindar dari kesewenangan. Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif-analitis dan menggunakan metode yuridis normatif dengan kontruksi teori penalaran hukum. Teori penalaran hukum digunakan untuk proses penggunaan alasan-alasan hukum (legal reasons) dalam menetapkan pendirian hukum yang dirumuskan dalam putusan hakim. Dalam hal ini penulis melakukan observasi di Pengadilan Negeri Sleman dengan melakukan wawancara terhadap Hakim PN Sleman dan menganalisis putusan verstek. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah mengemukakan pertimbangan hakim dalam memutus perkara verstek, dengan cara Majelis Hakim memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat seperti surat-surat dan saksi-saksi di persidangan yang dapat menguatkan gugatan penggugat. Setelah diperiksa oleh Majelis Hakim bukti-bukti tersebut dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan pembuktian, selanjutnya Majelis Hakim setelah mendengar keterangan para saksi ternyata ditemukan adanya kesesuaian antara satu dengan yang lain. Maka Majelis Hakim menyimpulkan bahwa alasan terjadinya perceraian yaitu adanya pertengkaran atau percekcokan antara penggugat dan tergugat telah terbukti, sehingga Majelis Hakim mengabulkan perceraian penggugat dengan verstek. Namun putusan verstek nomor : 208/Pdt.G/2016/PN.SLMN pihak tergugat awalnya merasa tidak puas dengan putusan verstek tersebut. Sehingga melakukan perlawanan dengan mengajukan verzet ke pengadilan. Dalam kasus ini pihak pelawan memiliki alasan untuk menghentikan perlawanannya karena ingin menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam rumah tangganya secara kekeluargaan dengan melibatkan kedua belah pihak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Sri Wahuni, S.H., M.Hum.,
Uncontrolled Keywords: Pertimbangan, Verzet, Verstek dan Perceraian
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 30 Apr 2019 10:02
Last Modified: 30 Apr 2019 10:02
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34880

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum