CONSTITUTIONAL COMPLAINT SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA DALAM KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

OKKY ALIFKA NURMAGULITA (, NIM. 15370020 (2019) CONSTITUTIONAL COMPLAINT SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA DALAM KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (CONSTITUTIONAL COMPLAINT SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA DALAM KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA)
15370020_BAB I_BAB_TERAKHIR_DAFTAR_PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (CONSTITUTIONAL COMPLAINT SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA DALAM KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA)
15370020_BAB II_S.D._SEBELUM_BAB_TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki fungsi sebagai pelindung hak konstitusional warga negara dan pelindung hak asasi manusia. Dalam mewujudkan fungsi tersebut, Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan yang termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Namun, dalam perkembangan ketatanegaraan, gagasan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara belum dapat dilaksanakan secara maksimal. Adanya kekosongan pengaturan pada pengujian perkara constitutional complaint membuat cita-cita Indonesia sebagai negara hukum belum sepenuhnya terwujud. Sehingga, penambahan kewenangan dalam tubuh Mahkamah Konstitusi melalui pendekatan Al- maṣlaḥah dan hermeneutika hukum menjadi sangat penting untuk diteliti. Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian pustaka dengan studi literatur. Jenis pendekatan yang digunakan adalah Al- maṣlaḥah dan yuridis-hermeneutics. Sumber sumber data yang digunakan yakni sumber primer, sekunder, dan tersier, meliputi Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, buku karya I Dewa Gede Palguna yang berjudul Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara dan Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta putusan MK yang relevan. Mekanisme yang ditempuh untuk melaksanakan constitutional complaint di Mahkamah Konstitusi adalah dengan melakukan perubahan terhadap rumusan limitatif Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menjadi rumusan open-ended sehingga membuka kemungkinan dilakukannya penambahan kewenangan melalui Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi akan menerima perkara constitutional complaint ketika pemohon sudah menggunakan segala upaya hukum yang ada atau bahwa tidak ada upaya hukum lain yang tersedia (exhausted).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. H. OMAN FATHUROHMAN SW., M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Constitutional Complaint, Penemuan Hukum, Hak Konstitusional
Subjects: Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Siyasah (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 10 May 2019 07:57
Last Modified: 10 May 2019 07:57
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34986

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum