Upaya (Hukum) Termohon Ikrar Talak yang Tidak Ditalak dalam Persidangan Pengadilan Agama

Khairun H, Ahmad (2015) Upaya (Hukum) Termohon Ikrar Talak yang Tidak Ditalak dalam Persidangan Pengadilan Agama. Supremasi Hukum : Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 4 (1). ISSN 2302-1128

[img]
Preview
Text
DAFTAR ISI.pdf - Published Version

Download (180kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Ahmad Khairun H - Upaya (Hukum) Termohon Ikrar Talak yang Tidak Ditalak.pdf - Published Version

Download (356kB) | Preview

Abstract

Abstract In divorce cases, the absence of the respondent or wife has no effect on the exercise of the talaq pledge, talaq pledge can still be carried out even if the respondent or wife is not present. But conversely, the absence of a husband in a divorce trial as Petitioner pronunciation divorce pledge has legal implications extraordinary. Article 70 paragraph (6) of the Law on Religious Courts asserted that without the presence of the husband in the trial pronunciation pledge divorce causes a court decision religion that had permanent legal force becomes null and void and has implications for the status of marriage between the Petitioner and the Defendant remains valid and binding as normal. The absence of the rule of law that can be coercive power for the Petitioner to carry out the verdict, it does not negate the legal remedies that can be done by the wife as a defendant to fulfill his legal rights. Legal remedies that can be dane include 1) Telling on neglect that happened to the authorities by using laws instruments of domestic violence elimination, 2) filing for divorce, as in general, 3) applying for judicial review to the Constitutional Court, or 4) applying for the execution of the content of the pledge decision/determination of divorce case to the religious court. Abstrak Dalam perkara cerai talak, ketidakhdiran Termohon atau istri tidak berpengaruh pada pelaksaan ikrar talak, ikrar talak tetap dapat dilaksanakan walaupun Termohon atau istri tidak hadir. Tetapi sebaliknya, ketidakhadiran dari Suami selaku Pemohon talak dalam sidang pengucapan ikrar talak mempunyai implikasi hukum yang luar biasa. Pasal 70 ayat (6) Undang-Undang tentang Peradilan Agama menegaskan bahwa tanpa hadirnya suami dalam sidang pengucapan ikrar talak tersebut menyebabkan putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi batal demi hukum dan berimplikasi pada status perkawinan antara pemohon dan termohon tetap sah dan mengikat seperti sediakala. Ketiadaan aturan hukum yang dapat menjadi daya pemaksa bagi pemohon untuk melaksanakan isi putusan tersebut, tidak berarti meniadakan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh isteri selaku termohon untuk memenuhi hak hukumnya. Upaya hukum yang dapat dilakukan diantaranya adalah 1) Mengadukan penelantaraan yang dialaminya kepada pihak yang berwajib dengan menggunakan instrumen undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, 2) mengajukan gugatan perceraian sebagaimana pada umumnya, 3) mengajukan permohonan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi, dan atau 4) mengajukan permohonan eksekusi terhadap isi dari putusan/penetapan perkara ikrar talak tersebut ke pengadilan agama. Kata Kunci: Upaya (Hukum), Termohon Ikrar Talak, Persidangan Pengadilan Agama

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Upaya (Hukum), Termohon Ikrar Talak, Persidangan Pengadilan Agama
Subjects: Peradilan Islam
Peradilan Islam
Divisions: Jurnal > 45. Supremasi Hukum
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 20 Feb 2020 10:27
Last Modified: 20 Feb 2020 10:27
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/35590

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum