HUKUMAN MATI TERHADAP SYEKH SITI JENAR DALAM PANDANGAN HUKUM PIDANA ISLAM

TARSAHIT, NIM. 00370453 (2005) HUKUMAN MATI TERHADAP SYEKH SITI JENAR DALAM PANDANGAN HUKUM PIDANA ISLAM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (HUKUMAN MATI TERHADAP SYEKH SITI JENAR DALAM PANDANGAN HUKUM PIDANA ISLAM)
00370453_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (HUKUMAN MATI TERHADAP SYEKH SITI JENAR DALAM PANDANGAN HUKUM PIDANA ISLAM)
00370453_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Kejadian meninggalnya Syekh Siti Jenar sangatlah misteri. Seorang yang telah dikenal sebagai seorang wali meninggal karena mendapat vonis hukuman mati dari Kerajaan Demak. Hukuman mati yang telah dia dapatkan adalah akibat dari ajarannya yang telah menimbulkan kekacauan dalam kehidupan masyarakat, seperti perampokan, pemberontakan dan dianggap merusak ajaran agama Islam, yang diantaranya adalah ajaran tauhid. syariat, akhlak dan lain-lain. Norma agall)a Islam yang ada harus tetap ditegakan, baik tentang hukum pidananya maupun hukum ibadah. Sehubungan dengan kasus Siti Jenar, maka penyusun menggunakan beberapa buku yang membahas te:ntang Siti Jenar serta bukubuku hukUm pidana Islam sebagai literatur sehingga dapat menjawab pokok masalah yang ada. Penyusun juga menyajikan ajaran Siti Jenar yang kemudian dianalisis dengan metode kualiatif dan secara mcmdalam (filosofis) dengan disisipi beberapa pandangan dari tokoh-tokoh tasawuf yang masih lurus (tidak menyalahi syariah Islam) serta mengutip ayat-ayat ai-Quran secukupnya, terutama yang berisi hukum .. Siti Jenar telah melakukan asimilasi ajaran. Islam, Hindu, Budha dan yang lainnya dicampur dalam satu wadah, yaitu Islam Jawa. Akibat dari itu banyak masyarakat pengikutnya suka melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban dengan harapan dapat bertemu Allah. Dia sendiri juga melawan (tidak taat-) pemerintahan yang sah, seperti menghasut Adipati Pengging dan Pangeran Carbon untuk menggulingkan Kerajaan Demak. Syariah Islam yang di bawa dan disebarluaskan oleh Nabi SAW. untuk umat man usia telah rusak akibat ajaran Siti Jenar, dia mengatakan, "Syariah yang di Jazirah Arab adalah untuk orang-orang Arab". Jelas ajaran dan tindakan seperti itu sangat bertentangan dengan ajaran Islam, yang menyuruh untuk taat kepada Allah SWT. dan Rasul SAW. utusan-Nya yang terakhir, sehingga dia secam pidana telah melakukan tindakan murtad yang membahayakan agama dan Kerajaan Demak (masyarakat), yang hukumannya tidak lain adalah dibunuh secara hak. Hal ini lah sebenamya yang menjadikan Siti Jenar divonis mati oleh Kerajaan Demak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. Drs. ABD. HALIM, M. Hum. 2. Drs. OCKTOBERRINSYAH, M. Ag.
Uncontrolled Keywords: Syaikh Siti Jenar, Hukuman Mati, Pidana Islam
Subjects: Perbandingan Madzhab
PIDANA > Pidana Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 11 Jul 2019 11:04
Last Modified: 17 Jul 2019 15:23
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/35637

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum