STUD I KOMP ARA TIF HUKUM KEW ARISAN ISLAM DAN HUKUM KEWARISAN ADAT MINANGKABAU DI KELURAHAN UJUNG BATUNG KECAMATAN PARIAMAN TENGAH SUMBAR

AGUSTRI, NIM. 01360611 (2005) STUD I KOMP ARA TIF HUKUM KEW ARISAN ISLAM DAN HUKUM KEWARISAN ADAT MINANGKABAU DI KELURAHAN UJUNG BATUNG KECAMATAN PARIAMAN TENGAH SUMBAR. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (STUD I KOMP ARA TIF HUKUM KEW ARISAN ISLAM DAN HUKUM KEWARISAN ADAT MINANGKABAU DI KELURAHAN UJUNG BATUNG KECAMATAN PARIAMAN TENGAH SUMBAR)
01360611 - BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (STUD I KOMP ARA TIF HUKUM KEW ARISAN ISLAM DAN HUKUM KEWARISAN ADAT MINANGKABAU DI KELURAHAN UJUNG BATUNG KECAMATAN PARIAMAN TENGAH SUMBAR)
01360611 - BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Kewarisan merupakan salah satu bidang ilmu yang sangat diperhatikan dalam agama Islam. Dalam agama Islam melaksanakan pembagian harta warisan hukumnya wajib. Hal ini telah ditetapkan di dalam al-Qur'an dan hadis Nabi SAW. Agama Islam juga telah mengatur bagaimana cara pelaksanaan dari hukum kewarisan baik itu cara pembagiannya, ahli waris, sebab mendapat harta warisan, hilangnya hak untuk mewarisi dan lain sebagainya. Minangkabau merupakan suatu daerah yang berpenduduk 100 % beragama Islam dan juga dikenal dengan falsafahnya adat basandi sara ', sara' basandi kitabullah (adat bersendi sara', sara' bersendi kitabullah) juga mempunyai perhatian yang sangat besar terhadap permasalahan kewarisan. Dimana dalarn pelaksanaan kewarisan, Minangkabau mempunyai hukum adat yang kuat, yang mengatur masalah kewarisan. Namun demikian, antara hukum Islam dan hukum adat Minangkabau terdapat perbedaan dalam sistem dan juga pelaksanaannya. Dalam agama Islam hak ahli waris terhadap harta warisan telah ditetapkan sesuai dengan bagiannya masing-masing. Misalnya bagian anak lakilaki lebih besar dari bagian anak perempuan. Akan tetapi dalam hukum kewarisan adat Minangkabau tidak ada ketentuan yang seperti ini. Hak kewarisan secara tradisi turun kepada kaum perempuan. Hal ini bila kita teliti tentunya sangat bertentangan dengan. falsafah adat Mirrangkabau itu scndiri.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. Abd. Halim, M.Hum.
Uncontrolled Keywords: HUKUM KEWARISAN ISLAM DAN HUKUM WARISAN
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 11 Jul 2019 11:17
Last Modified: 11 Jul 2019 11:17
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/35638

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum