FUAD ISNANDAR, NIM. 00370311 (2004) ANALISIS TERHADAP FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA ( MUI) TENTANG TERORISME. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.
|
Text (ANALISIS TERHADAP FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA ( MUI) TENTANG TERORISME)
00370311_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version Download (5MB) | Preview |
|
Text (ANALISIS TERHADAP FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA ( MUI) TENTANG TERORISME)
00370311_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (6MB) |
Abstract
Terma terorisme berarti menakut-nakuti (tu terrify), berasal dari bahasa latin tererre, menurut Mark Juergensmeyer, terorisme adalah tindakan protes yang dilakukan oleh negara-negara atau kelompok-kelompok kecil. Hingga sarnpai saat ini belum ada satu definisi yang bisa disepakati oleh semua pihak baik dalam hukum internasional maupun berbagai organisasi yang berskala nasional dan regional. Akhir-akhir ini jika mendengar kata terorisme, ingatan masyarakat pasti segera melekat dan mengidentikkan kata tersebut pada fundamentalisme (Islam). Seakat'l Islam adalah agama yang mengajarkan kekerasan, menebar teror dan tidak memiliki perikemanusiaan. Pencitraan negatif · bahwa Islam berkembang dengan pedang (mungkin sekarang born) sepertinya yang kemudian mengemuka. Tidak bisa diingkari, citra buruk ini kembali berhembus (bahkan kian kencang) dengan terjadinya tragedi 11 September 2001 dan tragedi 12 Oktober 2002. Serangan terhadap World Trade Center dan Pentagon di AS dan juga peledakan born di Sari Club dan Paddy's Club di Legian Bali, harus diakui sebagai tragedi kemanusiaan besar abad ini. Tragedi ini benar-benar menjadi bukti nyata bila teror adalah saksi sangat keji dan tidak memperhitungkan, tidak memperdulikan serta sungguhsungguh mengabaikan nilai kemanusiaan. Di dalarn negeri Indonesia, serangkaian ledakan born memang pernah muncul, tapi tidak pernah tertangkap dan terungkap pelakunya. Namun pada peristiwa ledakan born di Legian Bali (dan kemudian disusul peristiwa Marriot) itu, pelaku dan 'rangkaiannya' dengan cepat bisa disergap. Ironisnya, mereka dengan mudah meledakkan born tersebut dengan dalih sebagai jihad atau strategi pertarungan, perjuangan dan lainnya. Terorisrne sebagai kekerasan po1itik sepenuhnya bertentangan dengan etos kemanusiaan yang sangat menekankan kemanusiaan universal. Islam sebagai agama rahmatan lil 'alamin dan sangat menghargai nilai-nilai kemanusiaan tidak mengajarkan kepada pemeluknya untuk melakukan tindakan kekerasan terorisme. Dan Islam jelas menolak dan melarang penggunaan kekerasan demi mencapai tujuan, termasuk baik sekalipun. Kalaupun ada kejahatan terorisme maka pasti itu'bukanlah milik agarna (apapun), bangsa atau etnis tertentu. Sebab dalam sejarahnya, kegiatan terorisme bisa dilakukan siapa saja. Jelas, terorisme mengabaikan kaidah kemartusiaan yang adil dan beradab serta bersifat universal. Pemerintah Indonesia bekerjasama dengan DPR RI menetapkan UndangUndang No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelaku aksi terorisme. Demikian pula ijtihad yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa berupa ketetapan bagi pelaku tindak pidana terorisme hukumnya adalah haram. Sedang hukum melakukan jihad adalah wajib. Dalam hukum Islam kekerasan terorisme mempunyai kesamaan dengan kejahatan hirabah. Sanksi bagi pelaku tindak pidana terorisme menurut hukum Islam adalah dibunuh, dipotong kaki dan tangannya secara menyilang, di salib dan diasingkan dari negermya.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | 1. Drs. MAKHRUS MUNAJAT, M. Hum 2. NUR'AINY AM, SH. M.H. |
Uncontrolled Keywords: | Terorisme, MUI |
Subjects: | Perbandingan Madzhab |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1) |
Depositing User: | Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id) |
Date Deposited: | 16 Jul 2019 11:30 |
Last Modified: | 17 Jul 2019 15:17 |
URI: | http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/35733 |
Share this knowledge with your friends :
Actions (login required)
View Item |