BAK ANAK UNTUK BERKEMBANG MENURUT PERSPEKTIF KONVENSI HAK ANAK TAHUN 1989 DAN HUKUM ISLAM

AHMAD BASYIR AFFANDI, NIM. 00360426 (2005) BAK ANAK UNTUK BERKEMBANG MENURUT PERSPEKTIF KONVENSI HAK ANAK TAHUN 1989 DAN HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (BAK ANAK UNTUK BERKEMBANG MENURUT PERSPEKTIF KONVENSI HAK ANAK TAHUN 1989 DAN HUKUM ISLAM)
00360426-BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (11MB) | Preview
[img] Text (BAK ANAK UNTUK BERKEMBANG MENURUT PERSPEKTIF KONVENSI HAK ANAK TAHUN 1989 DAN HUKUM ISLAM)
00360426-BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (11MB)

Abstract

Realitas yang terjadi di masyarakat masih banyak anak-anak yang tereksploitasi oleh senior mereka. Ini disebabkan karena kesadaran yang minim ataupun kesengajaan yang dilakukan oleh senior mereka untuk memeras anakanak guna pemuasan nafsunya (fisik atau non-fisik). Cara-cara kuno yang selama ini dinilai efektif untuk mengontrol perilaku anak masih dipertahankan, akan berdampak kurang baik bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Selain itu minimnya kerjasama dari berbagai pihak untuk mendukung proses perkembangan anak, juga dapat menghasilkan generasi-generasi yang negatif. Jauh dari harapan agama, keluarga dan negara. Masa perkembangan anak adalah masa dimana mereka belajar dengan sepenuhnya, sehingga secara sadar ataupun tidak kita telah mengajari mereka dengan perilaku kita di depan mereka. Anak-anak mempunyai sifat meniru, semua pengalaman yang diterima dari inderanya diserap dan diterima dengan tanpa disadari oleh seniomya, sehingga secara tidak langsung dapat merugikan mereka baik seniomya ataupun anak itu sendiri. Hak-hak anak yang harus didapat pada masa-masa perkembangannya diatur dalam Konvensi Hak Anak tahun 1989 dan hukum Islam, begitu juga hak anak untuk berkembang dalam bi dang sosial. Sebagaimana diatur dalam Konvensi Hak Anak tahun 1989 (UNICEF) orang tua/pengasuh dan negara wajib memberikan fasilitas yang terbaik bagi kepentingan pertumbuhan dan perkembangan anak ke depan. Begitupun juga dalam Hukum Islam melalui pendekatan Maqasid al-Syari'ah untuk mencapai kemaslahatan l)aruriyat dan juga pendekatan Maslal;ah al-Mursalah, maka orang tua/pengasuh dan negara harus benar-benar memperhatikan dan menjaga keberlangsungan pemenuhan hak-hak anak demi kepentingan anak. Masa perkembangan anak menyangkut dua faktor yang harus benar-benar diperhatikan di masyarakat yakni aspek pribadi dan aspek interaksi. Aspek pribadi menyangkut pengembangan kepribadian anak agar arif dan bijaksana dengan keimanan yang kokoh dan pengembangan fisik agar anak menjadi sehat dan kuat. Aspek interaksi menjadikan anak mampu menempatkan diri dalam interaksi bermasyarakat, sehingga anak dapat diterima dalam lingkungan sosialnya. Adapun persamaan yang menjadi tujuan mulia dari Konvensi Hak Anak tahun 1989 dan Hukum Islam yakni pada prinsipnya memberikan hak kepada anak untuk memperoleh standart kehidupan yang layak agar mereka bisa berkembang fisik, mentak, spiritual, moral dan kehidupan sosial yang baik. Perbedaan dari kedua sistem hukum tersebut adalah dalam Konvensi Hak Anak tahun 1989 dinyatakan keluaraga yang kurang dan atau tidak mampu untuk mengurus keturunannya maka tugas mereka digantikan oleh negara, sedangkan dalam Hukum Islam tugas orang tua digantikan oleh orang lain perempuan yang di upah dan memiliki kriteria al-Jfi<janah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: DRS. ADD. HALIM, M.HUM
Uncontrolled Keywords: Konvensi hak anak, hukum islam
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 16 Jul 2019 11:57
Last Modified: 16 Jul 2019 11:57
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/35735

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum