TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BATAS MINIMAL USIA WALI NASAB (STUDI PASAL 11 AYAT (2) PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PENCATATAN PERKAWINAN)

MUHAMAD ZAZIM LUTFI, NIM. 15350044 (2019) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP BATAS MINIMAL USIA WALI NASAB (STUDI PASAL 11 AYAT (2) PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PENCATATAN PERKAWINAN). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text
15350044_BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img] Text
15350044_BAB-II_SAMPAI_BAB-IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Dalam Peraturan Menteri Agama No. 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan pasal 11 ayat (2) dijelaskan mengenai syarat wali nasab yaitu: a) laki; b) beragama Islam; c) balig d) berakal; dan e) adil. Salah satu syarat bagi wali nas}ab yang perlu dikritisi yaitu syarat balig. Capaian tingkatan balig merupakan perwujudan dari ketentuan batas kecakapan hukum seseorang diperbolehkan menjadi wali nas}ab. Akan tetapi, dalam PMA No. 19 Tahun 2018 maupun peraturan bidang perkawinan lainnya tidak dijelaskan bagaimana kriteria dari capaian balig itu sendiri, seperti batas minimal umur pada saat orang dinyatakan cakap hukum untuk menjadi wali nasab. Karena ketentuan tentang batas cakap hukum, dalam hal ini batas minimal umur wali nasab akan berakibat hukum terhadap sah atau tidaknya seseorang bertindak menjadi wali nasab. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan, menilai, dan menganalisis bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap batas minimal usia wali nasab (Studi Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan). Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research). Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi dokumentasi, yaitu penulis menyelidiki literatur-literatur, buku, jurnal ilmiah, dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tinjauan hukum Islam terhadap batas minimal usia wali nasab (Studi Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Menteri Agama No 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan). Adapun sifat penelitian adalah preskriptif, yaitu suatu penelitian yang ditujukan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tertentu. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif, yaitu studi Islam yang memandang masalah dari sudut legal formal dan atau normatifnya, normatif adalah seluruh ajaran yang terkandung dalam hukum Islam (al-Qur`an, hadis, dan kitab fiqh lainnya). Penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif dengan metode pola berpikir deduktif, yaitu berangkat dari pengetahuan yang sifatnya murni dan bertitik tolak pada pengetahuan umum menuju kesimpulan yang bersifat khusus. Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah: (1) Dalam PMA No. 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan tidak disebutkan secara rinci mengenai ketentuan batas usia minimal wali nasab. Seseorang untuk dapat dinyatakan cakap bertindak hukum menjadi wali nasab, maka seseorang tersebut harus sudah mencapai derajat balig. Apabila terdapat anggota keluarga atau kerabat yang secara urutan berhak menjadi wali nasab, tetapi belum mencapai derajat balig, maka anggota keluarga tersebut tidak bisa bertindak hukum menjadi wali nasab. (2) Dilihat dari analisis hukum Islam, seorang yang akan menjadi wali nas}ab haruslah orang yang sudah mencapai tingkatan ahliyyah al-ada>` ka>milah atau cakap berbuat hukum secara sempurna. Yaitu seorang yang sudah sudah mencapai derajat balig, tanda utamanya adalah sudah ih}tila>m (keluarnya air mani). Namun, apabila sulit maka tanda balignya diambil dari tumbuhnya rambut kemaluan. Sementara itu tidak ada batasan usia tertentu untuk usia balig, sehingga apabila dihubungkan dengan ketentuan syarat kecakapan hukum wali nasab, yang dalam Pasal 11 ayat (2) PMA No. 19 tahun 2018 ditentukan dengan capaian balig tanpa diikuti batasan usia tertentu, maka ketentuan tersebut sudah benar dan sesuai dengan hukum Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: DRA. HJ. ERMI SUHASTI SYAFE’I, M.SI.
Uncontrolled Keywords: PMA No. 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan, Syarat Wali Nasab, Syarat Balig Wali Nasab
Subjects: Hukum Keluarga
Hukum Keluarga > Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-1) > Hukum Keluarga
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 28 Feb 2020 08:10
Last Modified: 28 Feb 2020 08:11
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/35748

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum