RAJIB RAMLI AHAD, 15360017 (2019) SISTEM PEMBAGIAN HARTA WARISAN (STUDI KOMPARASI HUKUM WARIS ISLAM DAN HUKUM ADAT DESA PATLEAN, KECAMATAN MABA UTARA KABUPATEN HALMAHERA TIMUR. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.
|
Text
15360017_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version Download (2MB) | Preview |
|
Text
15350017_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (309kB) |
Abstract
Al-Qur’an telah mengatur ketentuan waris secara teratur dan adil. Dalam surah An-Nisa’ ayat 11, 12 dan 176 telah menjelaskan bagian laki-laki dan perempuan. Hukum waris Islam pada dasarnya berlaku untuk umat Islam seluruh dunia, namun sering terjadi perbedaan di suatu Negara atau daerah tertentu, dikarenakan suatu negara atau daerah tersebut membawa pengaruh terhadap hukum warisan di daerah itu sendiri. Pengaruh-pengaruh tersebut berasal dari ijtihad ahli hukum Islam atau hukum adat di suatu daerah itu sendiri. Juga terjadi pada masyarakat Desa Patlean yang membagi harta waris dengan menggunakan hukum adat dengan cara kolektif (harta yang tidak dibagi-bagi). Perlu diketahui bahwa masyarakat Desa Patlean adalah masyarakat patrilineal, namun dalam pembagian harta peninggalan lebih condong pada sistem kolektif. Penelitian ini mencoba mengungkap apa yang menjadi latar belakang (sisi filosofis) dari harta warisan yang tidak dibagi-bagi atau harta bersama yang ada di Desa Patlean, Kecamatan Maba Utara. Penilitian ini adalah penelitian lapangan, yaitu mengambil data langsung dari lokasi penelitian di Desa Patlean, Kecamatan Maba Utara, Kabupaten Halmahera Timur. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan dokumentasi dengan tokoh-tokoh adat dan tokoh agama setempat, yang berisi pendapat, sikap dan pengalaman indivudu, tentang pembagian harta warisan. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analisis komparasi, yaitu penyusun menyajikan dan menjelaskan sesuai data-data yang didapat dari lapangan, dan dianalisis dengan hukum waris Islam, kemudian dibandingkankan dengan hukum Islam. Setelah dilakukan penelitian, dapat disimpulkan bahwa pembagian warisan di Desa Patlean, yang berlaku secara kolektif bukan sebagai hukum asal akan tetapi hanya sebagai aturan yang muncul karenan sifat kasih sayang. Waris yang berlaku kolektif hanya terdapat pada harta kebun kelapa tidak untuk harta yang lain. Pembagian waris yang ada di Desa Patlean sebagian sama dengan hukum Islam, dan sebagian masih jauh berbeda dengan hukum waris Islam, yaitu dengan adanya harta bersama (kolektif). Tujuan pembagian secara kolektif adalah masyarakat menjaga daya ekonomi dari harta waris tersebut, sebab jika harta itu dibagi maka tidak dapan menghasilkan nilai ekonomi yang diharapkan. Walaupun sistem kolektif bukan sebuah hukum adat setempat, akan tetapi pembagian seperti ini dianggap tidak bertentangan dengan norma hukum setempat, karena mampu memunculkan rasa keadilan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | Drs. ABD HALIM, M. Hum |
Uncontrolled Keywords: | Kebun kelapa, Kewarisan kolektif, Hukum Islam, Adat Patlean |
Subjects: | Perbandingan Madzhab |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1) |
Depositing User: | Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id) |
Date Deposited: | 10 Mar 2020 08:54 |
Last Modified: | 10 Mar 2020 08:55 |
URI: | http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36065 |
Share this knowledge with your friends :
Actions (login required)
View Item |