APLIKASI WASIAT WAJIBAH MENURUT HUKUM INDONESIA DAN MESIR

MUHAMMAD REYHAN ALDABENA, 15360019 (2019) APLIKASI WASIAT WAJIBAH MENURUT HUKUM INDONESIA DAN MESIR. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text
15360019_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text
15360019_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR .pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (407kB)

Abstract

Hukum kewarisan merupakan hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilik harta peninggalan atau tirkah kepada pewaris, yang didalamnya mengatur siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya. Dalam hukum kewarisan, harta peninggalan pewaris akan dibagikan kepada orang-orang yang termasuk dalam golongan ahli waris sesuai dengan apa yang telah dijelaskan oleh al-Qur’an. Dalam kitab-kitab fikih dijelaskan paling tidak ada tiga alasan yang menjadikan seseorang bisa saling mewarisi dengan orang lain yakni dengan sebab perkawinan, sebab nasab, dan sebab memerdekakan budak. Wasiat Wajibah adalah wasiat yang dibebankan oleh hakim agar seseorang yang telah meninggal dunia yang tidak melakukan wasiat secara sukarela, harta peninggalannya diambil untuk diberikan kepada orang tertentu dalam keadaan tertentu pula. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan atau library research. Teknik pengumpulan datanya menggunakan bahan primer dan sekunder, metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-analitik yaitu dengan memaparkan dan menganalisa secara terperinci mengenai aplikasi wasiat wajibah dalam hukum Indonesia dan Mesir. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif-yuridis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan wasiat wajibah di Indonesia menggunakan Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 yang di dalamnya dijelaskan bahwa yang berhak menerima wasiat wajibah adalah anak angkat dan orang tua angkat, sedangkan cucu dimasukkan ke dalam ahli waris pengganti. Berbeda dengan Indonesia, Mesir menetapkan dalam Undang-Undang Qanun al-Wasiyah Raqm 17 Li Sanah 1946 yang berhak menerima wasiat wajibah adalah cucu, dengan 3 sistem pembagian, yaitu: Sistem Pengadilan, Sistem Fatwa Mufti, Sistem Abu Zahrah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. ABDUL HALIM, M. Hum.
Uncontrolled Keywords: Wasiat Wajibah, Kewarisan, Indonesia, Mesir.
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 10 Mar 2020 08:57
Last Modified: 10 Mar 2020 08:58
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36071

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum