ROFIQ AKHYAR, 15360039 (2019) PERAN HUKUM NEGARA DALAM MEMPOSISIKAN PELAKU PEMBUAT HOAX (STUDI KOMPARASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.
|
Text
15360039_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version Download (2MB) | Preview |
|
Text
15360039_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version Restricted to Registered users only Download (602kB) |
Abstract
Belakangan ini, Indonesia sering diramaikan dengan beragam berita bohong alias hoax yang disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Berita bohong (hoax) ini juga telah banyak disebarkan melalui media massa (online) dan sudah memasuki fase yang cukup menghawatirkan. Berita hoax diproduksi dan disebarluaskan dengan tujuan untuk menggiring opini-opini publik yang ke arah tertentu sehingga berdampak serius kehidupan sosial warga dan bangsa. Berita hoax dapat dibuat oleh siapa saja, termasuk oleh pelaku orang yang mempunyai wewenang absolut. Tujuannya hanyalah untuk meraih dukungan dan menunjukkan citra dengan menutupi kelemahan atau kekurangannya. Tegasnya ketika pelaku pembuat hoax itu tidak dibatasi dengan diberikan sanksi atau hukuman sesuai maka informasi hoax akan berkembang dan berdampak negatif yang meresahkan sosial masyarakat. Maka hal ini perlu ditanggapi secara tegas dengan adanya pencegahan terhadap pelaku penyebar hoax, yaitu dengan ketegasan dalam pemberian sanksi ini wajib dilakukan demi tercapainya keadilan. Adapun jenis dari penelitian ini merupakan Library Research yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti dan mengadakan penelusuran literature-literatur terhadap pelaku yang berbuat hoax. Adapun metode dari penelitian ini yaitu dengan pendekatan kajian normatif yang menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif-komparatif yakni dengan menggambarkan kasus-kasus pelaku pembuat hoax kemudian dikomparasikan dari bentuk sanksi atau hukuman antara hukum Islam dengan hukum positif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap pelaku yang melakukan hoax, hukum Islam hoax dianalogikan dengan memfitnah atau ghîbah dimana sanksi pelaku penyebaran berita hoax dalam hukum pidana Islam adalah ta’zir sedangkan pada hukum positif yakni terdapat pada Pasal 28 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik. Sanksi hukum, sanksi terhadap pelaku penyebar hoax dalam hukum Islam terkena hukuman pidana ta’zir yaitu dengan hukuman kurungan tidak terbatas, pelaku dihukum terus dikurung sampai ia menampakkan taubat dan baik pribadinya atau sampai ia mati. Sedangkan dalam hukum positif sanksi pembuat hoax terdapat pada Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yakni sanksi dalam bentuk penjara dengan batasan waktu dan denda sesuai perbuatannya yang dipertimbangkan oleh hakim.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Additional Information: | UDIYO BASUKI, S.H., M.Hum. |
Uncontrolled Keywords: | peran negara, sanksi pelaku hoax, hukum Islam dan hukum positif. |
Subjects: | Perbandingan Madzhab |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1) |
Depositing User: | Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id) |
Date Deposited: | 10 Mar 2020 08:58 |
Last Modified: | 10 Mar 2020 08:58 |
URI: | http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36075 |
Share this knowledge with your friends :
Actions (login required)
View Item |