PANDANGAN PENGHULU KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DI KOTA YOGYAKARTA TERHADAP SYARAT ADIL BAGI SAKSI PERNIKAHAN

MUHAMMAD MUSTANGIN, NIM: 14350029 (2019) PANDANGAN PENGHULU KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DI KOTA YOGYAKARTA TERHADAP SYARAT ADIL BAGI SAKSI PERNIKAHAN. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PANDANGAN PENGHULU KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DI KOTA YOGYAKARTA TERHADAP SYARAT ADIL BAGI SAKSI PERNIKAHAN)
14350029_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR_PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (6MB) | Preview
[img] Text (PANDANGAN PENGHULU KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DI KOTA YOGYAKARTA TERHADAP SYARAT ADIL BAGI SAKSI PERNIKAHAN)
14350029_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Nikah dalam Islam mempunyai makna ibadah, oleh karena itu perlu adanya persyaratan dan rukun tertentu agar tujuan pernikahan dapat tercapai. Saksi merupakan rukun nikah yang kehadirannya mutlak diperlukan, sesuai dengan yang tertera dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 24. Secara umum keberadaan saksi diterima oleh jumhur ulama, akan tetapi terdapat perbedaan tentang syarat-syarat saksi dalam pernikahan, salah satunya yaitu keadilan saksi. Adil adalah orang yang melakukan semua kewajiban syari’at Islam dan menjauhi semua larangannya, sebagian ulama mengartikan bahwa adil adalah orang yang menjauhi dosa besar dan menjauhi melakukan dosa kecil secara terus menerus. Dengan dasar seperti itu maka kualifikasi saksi yang adil dalam pernikahan akan sulit ditemukan dalam kondisi masyarakat sekarang . Penghulu merupakan wakil PPN, dalam hal ini kepala KUA Kecamatan untuk melaksanakan tugas pengawasan pelaksanaan nikah dan rujuk di lapangan sehingga dapat menjalankan kewenangan PPN, yaitu: melakukan pemeriksaan persyaratan, pengawasan dan pencatatan peristiwa nikah/rujuk, pendaftaran cerai talak, cerai gugat, dan melakukan bimbingan pernikahan. Dari hal tersebut, seringkali muncul permasalahan tentang penentuan saksi yang adil dalam pernikahan dan kedudukanya dalam pernikahan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan jenis penelitian kualitatif, yaitu suatu jenis penelitian yang dimaksud untuk mengelola data dengan cara dokumentasi dan wawancara. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Penulis memilih Kota Yogyakarta sebagai tempat penelitian karena Kota Yogyakarta merupakan satu-satunya kota yang ada di pusat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dangan kondisi masyarakat yang kompleks. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa seluruh penghulu KUA Kota Yogyakarta menentukan saksi yang adil dalam pernikahan dilihat dari sisi dhohir, yaitu berupa akhlak dan tingkah laku saksi ketika di dalam majlis akad nikah. Kemudian yang kedua, seluruh penghulu sepakat bahwa saksi yang adil merupakan suatu hal yang wajib dipenuhi agar suatu pernikahan tersebut bisa dianggap sah sesuai dengan agama dan negara. Kata kunci: rukun nikah, saksi nikah, adil, penghulu

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Hj. FATMA AMILIA, S.Ag., M.Si
Uncontrolled Keywords: rukun nikah, saksi nikah, adil, penghulu
Subjects: Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 10 Mar 2020 09:04
Last Modified: 10 Mar 2020 09:05
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36115

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum