PENGHULU SEBAGAI WALI NIKAH (STUDI DI KUA KOTA YOGYAKARTA)

SAIF ‘ADLI ZAMANI, NIM: 15350078 (2019) PENGHULU SEBAGAI WALI NIKAH (STUDI DI KUA KOTA YOGYAKARTA). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PENGHULU SEBAGAI WALI NIKAH (STUDI DI KUA KOTA YOGYAKARTA))
15350078_BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (10MB) | Preview
[img] Text (PENGHULU SEBAGAI WALI NIKAH (STUDI DI KUA KOTA YOGYAKARTA))
15350078_BAB-II_SAMPAI_BAB-IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Penghulu merupakan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai pegawai pencatat perkawinan yang berada pada Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap Kecamatan. Sehingga calon pengantin yang beragama Islam yang hendak mendaftarkan dan melaksanakan pernikahannya harus melalui Instansi tersebut. Tidak heran banyak fenomena-fenomena yang terjadi pada pernikahan yang dilaksanakan oleh setiap penghulu, salah satunya adalah keterlibatan penghulu sebagai wali nikah. Keterlibatan tersebut bukan merupakan sesuatu yang kebetulan melainkan memiliki alasan, yang tentu bisa saja bentuk wali nikahnya sama akan tetapi dalam alasan dan prosedur penanganan yang berbeda. Penyusun meneliti fenomena tersebut pada Penghulu KUA Kota Yogyakarta dan didapati masih banyak fenomena penghulu sebagai wali nikah. Penghulu sebagai wali nikah tersebut terdapat 3 (tiga) bentuk yaitu sebagai taukil wali, wali hakim, dan wali muhakkam. Praktik penghulu sebagai taukil wali tidak dipungkiri banyak sekali terjadi pada penghulu KUA Kota Yogyakarta, namun untuk satu dekade terakhir ini sudah mulai berkurang karena adanya penekanan oleh penghulu agar wali nikah menikahkan sendiri. Praktik penghulu sebagai wali hakim juga sebagai sesuatu hal yang lumrah akan tetapi penyusun tertarik akan penelitian ini pada fenomenanya yang berbeda-beda karena disitu terdapat penerimaan serta penolakan penghulu sebagai wali nikah. Sedangkan wali Muhakkam sendiri hanya pernah terjadi sekali yaitu terjadi kepada Kepala KUA Kecamatan Kraton akan tetapi ditolak. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research) dimana data yang diperoleh melalui wawancara kepada 15 (lima belas) Penghulu di KUA Kota Yogyakarta serta observasi secara langsung pada kasus dan tempat yang diteliti penyusun. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode kualitatif, yaitu data yang dikumpulkan dideskripsikan dalam bentuk kata-kata. Kemudian data dianalisis dengan teori fenomenologi, dimana apa saja yang menjadi fenomena pengalaman penghulu sebagai wali nikah penyusun analisis secara mendalam. Penyusun juga melakukan pendekatan secara yuridis yaitu membahas praktik penghulu sebagai wali nikah dari perspektif hukum positif. Kesimpulan dari penelitian ini, yaitu setiap penghulu di KUA Kota Yogyakarta memiliki pengalaman yang berbeda pada setiap bentuk wali nikah. Pada bentuk taukil wali, taukil wali bil lisan semua penghulu pernah melaksanakan, yang membedakan alasan wali nikah melimpahkan, sedangkan taukil wali bil kitabah hanya penghulu fungsional KUA Kecamatan Kraton yang belum pernah melaksanakan. Bentuk selanjutnya adalah wali hakim dimana penghulu KUA Kota Yogyakarta sudah pernah melaksanakan semua baik Kepala KUA maupun penghulu fungsionalnya, yang membedakannya kembali adalah alasan mengapa bisa terjadi wali hakim pada pernikahan tersebut. Penolakan penghulu sebagai wali nikah terjadi jika tidak sesuai prosedur peraturan dan keyakinan penghulu itu sendiri. Kata kunci: penghulu, taukil wali, wali hakim, wali muhakkam, fenomenologi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. AHMAD BUNYAN WAHIB, M.Ag., M.A.
Uncontrolled Keywords: penghulu, taukil wali, wali hakim, wali muhakkam, fenomenologi.
Subjects: Hukum Islam > Fiqih > Pernikahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 10 Mar 2020 09:07
Last Modified: 10 Mar 2020 09:07
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36127

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum