KEPASTIAN HUKUM KEWENANGAN PENYIDIKAN OTORITAS JASA KEUANGAN

YUNAS TRI ANTORO, NIM: 15340092 (2019) KEPASTIAN HUKUM KEWENANGAN PENYIDIKAN OTORITAS JASA KEUANGAN. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (KEPASTIAN HUKUM KEWENANGAN PENYIDIKAN OTORITAS JASA KEUANGAN)
15340092_BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (KEPASTIAN HUKUM KEWENANGAN PENYIDIKAN OTORITAS JASA KEUANGAN)
15340092_BAB-II_SAMPAI_BAB-IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Tulisan ini berusaha untuk menguraikan mengenai kewenangan Otoritas Jasa Keuangan yang tercantum dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan. Adanya kewenangan penyidikan Otoritas Jasa Keuangan juga dimiliki oleh lembaga lain seperti kepolisian yang diberikan wewenang untuk melakukan penyidikan di semua tindak pidana. Adanya klaim koordinasi antara kedua lembaga tersebut dibuat tidak jelas oleh ketentuan Pasal 50 ayat 1 Undang- Undang No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan di mana PPNS OJK bisa langsung menyerahkan berkas P21 kepada penuntut umum padahal seharusnya penyerahan berkas P21 harus melalui koordinasi dengan penyidik kepolisian dan penyerahannya pun juga harus melalui penyidik kepolisian hal tersebut menimbulkan pertanyaan yaitu, apakah kewenangan penyidikan Otoritas Jasa Keuangan sudah sesuai dengan prinsip kepastian hukum?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif yaitu suatu pendekatan yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai obyek penelitian, sumber dari penelitian ini adalah studi kepustakaan yaitu menggunakan literatur dalam perpustakaan sebagai sumber penelitian. Hasil dari penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa masih terdapat ketidakpastian hukum mengenai kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penyidikan, khususnya kewenangan melakukan penyidikan yang diberikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Otoritas Jasa Keuangan dikarenakan kewenangan PPNS OJK tidak sesuai dengan KUHAP dimana pada Pasal 50 ayat 1 Undang-Undang No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa PPNS OJK berwenang untuk melakukan penyerahan berkas perkara yang telah P21 kepada penuntut umum, padahal seharusnya penyerahan berkas P21 kepada penuntut umum harus dilakukan dengan koordinasi terlebih dahulu dengan penyidik kepolisian dan penyerahan berkas P21 tersebut juga harus dilakukan oleh penyidik kepolisian bukan oleh PPNS OJK. Kata kunci : Penyidikan, Kepastian Hukum, OJK, KUHAP

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. LINDRA DARNELA, S.Ag., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Penyidikan, Kepastian Hukum, OJK, KUHAP
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 11 Mar 2020 11:35
Last Modified: 11 Mar 2020 11:35
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36160

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum