PERBANDINGAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DALAM HUKUM PIDANA MALAYSIA DENGAN HUKUM PIDANA INDONESIA

ADI SUCIADI, NIM: 15340124 (2019) PERBANDINGAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DALAM HUKUM PIDANA MALAYSIA DENGAN HUKUM PIDANA INDONESIA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PERBANDINGAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DALAM HUKUM PIDANA MALAYSIA DENGAN HUKUM PIDANA INDONESIA)
15340124_BAB-I_V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (6MB) | Preview
[img] Text (PERBANDINGAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DALAM HUKUM PIDANA MALAYSIA DENGAN HUKUM PIDANA INDONESIA)
15340124_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Ketentuan hukum mengenai pertanggungjawaban pidana anak bagi yang melakukan tindak pidana di Malaysia dan di Indonesia sedikit memiliki perbedaan, hal ini dikarenakan sistem hukum yang dianut oleh masing-masing Negara berbeda. Walaupun masing-masing Negara menganut sistem hukum yang berbeda, akan tetapi masing-masing Negara masih mengacu dan berpedoman pada instrumen internasional (Convention on the Right of the Child) CRC guna melindungi kepentingan terbaik bagi anak. Pengaturan pertanggungjawaban pidana anak di Indonesia diatur dalam undang-undang 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sedangkan di Malaysia terdapat di dalam KUHP Malaysia dan Akta Kanak-Kanak tahun 2001. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian pustaka (library Research) yaitu penelitian yang sumber datanya melalui penelitian buku yang relevan dengan persoalan pertanggungjawaban pidana anak di Malaysia dan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis, yaitu memaparkan tentang batas usia dan pertanggungjawaban pidana anak menurut hukum pidana Malaysia dan hukum pidana Indonesia. Selanjutnya data-data yang ada, diuraikan dan dianalisis dengan teliti agar ditemukan kesimpulan yang tepat. Hasil penelitian ini yaitu berdasarkan hukum pidana Malaysia bahwa Malaysia dan Indonesia memiliki aturan hukum sendiri mengenai perlindungan anak. Sehingga dalam pengaturanya pun berbeda. Perbedaan yang sangat menonjol dalam penerapan pertanggungjawaban pidana anak terletak pada batasan usia minimal pertanggungjawaban pidana anak dan penggunaan metode Doli Incapax untuk mengetahui kapasitas anak. Malaysia menerapkan usia 10-18 tahun dapat dikenai pertanggungjawaban pidana, batasan tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) kategori. Pertama, usia dibawah 10 tahun dibebaskan seutuhnya, kedua, usia 10-12 tahun dibebaskan parsial, ketiga, usia 12 keatas dibebankan seutuhnya. Doli Incapax digunakan pada usia 10-12 tahun sebagai alat pembelaan bahwa anak tidak memiliki kapasitas dalam melakukan tindak pidana. perbedaan selanjutnya adalah penerapan usia minimal pertanggungjawaban pidana dalam suatu tindak pidana tertentu. selebihnya memiliki kesamaan dengan Indonesia. Kata Kunci: Convention on the Right of the Child (CRC), pertanggungjawaban pidana anak di Negara Malaysia, Pertanggungjawaban pidana anak di Negara Indonesia.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. AHMAD BAHIEJ, S.H.,M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Convention on the Right of the Child (CRC), pertanggungjawaban pidana anak di Negara Malaysia, Pertanggungjawaban pidana anak di Negara Indonesia.
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 12 Mar 2020 08:36
Last Modified: 12 Mar 2020 08:37
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36182

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum