Upaya Indonesia dalam Mengatur Zona Ekonomi Eksklusif

Darnela, Lindra (2012) Upaya Indonesia dalam Mengatur Zona Ekonomi Eksklusif. SOSIO-RELIGIA, 10 (2). pp. 167-180.

[img]
Preview
Text (Upaya Indonesia dalam Mengatur Zona Ekonomi Eksklusif)
Lindra Darnela_Upaya Indonesia dalam Mengatur Zona Ekonomi Eksklusif.pdf - Published Version

Download (193kB) | Preview

Abstract

Exclusive Economic Zone is a new rule in international law set forth in the "United Nations on the Law of the Sea 1982". The basis of the Exclusive Economic Zone is the idea that fisheries resources could be depleted and thus it is positive to implement conservation measures. This provision if used properly, it will benefit Indonesia as an archipelagic state in the utilization of natural resources. To manage marine areas in Indonesia, the Government issued Law No. 5 of 1983 on the Indonesian Exclusive Economic Zone along with other regulations that are useful in the context of setting the archipelagic waters of Indonesia in the utilization of natural resources. Other efforts by Indonesia to regulate economic zone is through cooperation both bilaterally and multilaterally with other countries particularly with ASEAN countries. Key word: exclusive economic zones, international maritime law [INDONESIA] Zona Ekonomi Eksklusif merupakan aturan baru dalam hukum internasional yang ditetapkan dalam “United Nation on the Law of the Sea 1982”. Dasar dari Zona Ekonomi Eksklusif ini adalah adanya pemikiran bahwa sumbersumber penangkapan ikan bisa saja akan habis dan dengan demikian sangatlah positif untuk menerapkan ukuran-ukuran konservasi. Ketentuan ini jika digunakan dengan baik, maka akan menguntungkan Indonesia sebagai negara kepulauan dalam pemanfaatan sumber daya alamnya. Untuk mengatur wilayah kelautan di Indonesia, Pemerintah mengeluarkan Undang-undang No 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia beserta peraturan-peraturan lain yang berguna dalam rangka pengaturan perairan kepulauan Indonesia dalam pemanfaatan sumber daya alamnya. Upaya lain yang dilakukan Indonesia dalam mengatur wilayah Zona Ekonomi adalah dengan melakukan kerjasama baik secara bilateral maupun multilateral dengan negara-negara lain khususnya dengan negara-negara ASEAN. Kata kunci: zona ekonomi eksklusif, hukum laut internasional

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: exclusive economic zones, international maritime law, zona ekonomi eksklusif, hukum laut internasional
Subjects: ZEE - Zona Ekonomi Eksklusif
Divisions: Artikel (Terbitan Luar UIN)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 12 Aug 2019 08:43
Last Modified: 12 Aug 2019 08:43
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36282

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum