POKOK PEMIKIRAN SYEKH MUHAMMAD ARSYAD AL-BANJARI DALAM KITAB AN-NIKAH

AHMAD, S. H. I. NIM: 1520310067, NIM: 1520310067 (2019) POKOK PEMIKIRAN SYEKH MUHAMMAD ARSYAD AL-BANJARI DALAM KITAB AN-NIKAH. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (POKOK PEMIKIRAN SYEKH MUHAMMAD ARSYAD AL-BANJARI DALAM KITAB AN-NIKAH)
11120090_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (7MB) | Preview
[img] Text (POKOK PEMIKIRAN SYEKH MUHAMMAD ARSYAD AL-BANJARI DALAM KITAB AN-NIKAH)
11120090_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (12MB)

Abstract

Sekilas pemikiran syekh Muhamad Arsyad al-Banjari yang menarik dalam Kitab an-Nikah bahwa beliau tidak memasukkan satu majelis sebagai syarat ijab qabul. Hal ini tentu berbeda dengan pendapat ulama syafi’iyah pada umunya dan kesepakatan para ulama bahwa dalam ijab dan qabul harus dilakukan dalam satu majelis, jika ijab dan qabul tersebut dilakukan dalam majelis yang berbeda maka akad belum terlaksana. Sedangkan menurut Wahbah Az-Zuhaili, sebenarnya yang menjadi patokan utama dalam batasan antara satu majelis dengan beda majelis itu adalah adatistiadat. Demikiran lagi yang menarik menurut syekh Muhamad Arsyad al-Banjari bahwa diantara syarat saksi, jangan anak, orang tua atau musuh dari kedua mempelai. Sementara secara bersamaan beliau juga memasukkan catatan kecil yang bersumber dari kitab minhaj karya imam an-Nawawi yang menyatakan bahwa anak dan musuh boleh menjadi saksi. Seperti umunya pendapat syafiiyah dan hanafiyah kecuali pendapat hanabilah. Berangkat dari permasalahan ini peneliti tertarik untuk meneliti lebih lanjut pemikiran Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dalam Kitab an-Nikah tentang wali, saksi dan ijab qabul, untuk melihat bagaimana pemikiran beliau ditinjau dari pendapat ulama mazhab klasik dan kasus kontemporer. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), yaitu mengkaji pokok pemikiran Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari tentang wali, saksi dan ijab qabul dalam kitab an-Nikah. Dan bersifat (content analysis) Dari hasil penelitian ini. Secara keseluruhan untuk masalah wali pemikiran Syekh Muhammad Arsyad lebih cenderung ke mazhab syafii, hal ini terlihat dari dasar-dasar pendapat beliau tentang perpindahan wali. Untuk masalah saksi, dalam konteks masyarakat muslim di Indonesia, menurut penulis pemikiran Syekh Muhmmad Arsyad lebih relevan untuk diterapkan di Indonesia. Sehingga apabila di kemudian hari terdapat suatu permasalahan terhadap pernikahan yang diharuskan menghadirkan saksi dalam akad pernikahannya, hakim lebih mudah menilai dan mempertimbangkan kesaksian dari saksi nikah tersebut karena dinilai lebih adil apabila bukan dari pihak keluarga (dalam kasus ini anak laki-laki, orang tua atau musuh mempelai) yang ditunjuk sebagai saksi nikah. Berbeda dengan pendapat ulama mazhab pada umumnya, dalam hal ijab qabul beliau tidak memasukkan ittihad al-majlis atau akad dilaksanakan dalam satu majelis sebagai syarat ijab dan qabul. Pemikiran Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari signifikan dengan kasus yang terjadi saat ini, dimana kemajuan tekhnologi semakin berkembang pesat, itulah kenapa beliau tidak secara spesifik memasukkan satu majelis sebagai syarat ijab dan qabul. Akan tetapi jika diperhatikan syarat yang kedua bahwa jangan ada jeda yang lama antara ijab dan qabul, ini menunjukkan bahwa esensi bersatu majelis tetap ada dalam akad nikah yaitu dengan adanya kesinambungan waktu antara ijab dan qabul.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. Ahmad Bunyan Wahib, M.Ag.,MA
Uncontrolled Keywords: Nikah, Wali, Ijab Qabul
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Islam
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 16 Dec 2019 13:35
Last Modified: 16 Dec 2019 13:35
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37006

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum