PARLIAMENTARY THRESHOLD DALAM PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH (STUDI UU NO 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM PASAL 414 AYAT 1)

M.WAHYUL AMRI, NIM. 12370088 (2019) PARLIAMENTARY THRESHOLD DALAM PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH (STUDI UU NO 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM PASAL 414 AYAT 1). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (PARLIAMENTARY THRESHOLD DALAM PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH (STUDI UU NO 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM PASAL 414 AYAT 1))
12370088_BAB-1_IV.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PARLIAMENTARY THRESHOLD DALAM PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH (STUDI UU NO 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM PASAL 414 AYAT 1))
12370088_BAB-II_sampai-SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Parliamentary threshold merupakan batas dukungan minimal suara kepada partai politik untuk menempatkan wakilnya di DPR. Salah satu alasan yang mengemuka ketika parliamentary threshold diterapkan adalah dalam rangka penguatan sistem pemerintahan presidensial. Penyusun mencoba mengkaji Parliamentary Threshold dalam UU No. 7 Tahun 2017 terhadap sistem pemerintahan presidensial dan konsep parliamentary threshold yang ideal terhadap sistem pemerintahan presidensial di Indonesia. Parliamentary threshold pertama kali diterapkan pada pemilu 2009 dengan besaran ambang batas 2,5 % yang menyebabkan dari 38 Partai Politik peserta pemilu, hanya 9 Partai yang lolos parliamentary threshold. Alasan utama parliamentary threshold adalah mengurangi jumlah Partai Politik secara alami di parlemen dalam rangka menguatkan sistem pemerintahan presidensial. Penelitian ini juga membahas upaya penyederhanaan partai politik melalui Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 414 ayat 1 dan dikaji melalui siyasah syar'iyyah dan politik hukum. Dalam penelitian ini menemukan bahwa parliamentary threshold dalam Undang-undang No.7 Tahun 2017 dalam persepekif siyasah syar'iyyah kurang sesuai dengan prinsip siyasah syar'iyyah. Ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2019 Pasal 414 ayat 1 ditujukan dalam rangka penyederhanaan partai politik. Namun parliamentary threshold menimbulkan akibat serius yaitu menggagalkan caleg yang telah memenuhi surat suara untuk duduk di parlemen. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip dasar siyasah syar’iyyah dimana salah satu unsurnya yaitu perlindungan terhadap keterwakilan minoritas. Menurut perspektif siyasah sendiri sebuah pemerintahan itu pengaturannya harus untuk kemaslahan umat manusia sesuai dengan tuntunan syara dan kebijakan pemerintah yang diambil harus mengacu kepada kemaslahatan umat manusia melalui peraturan yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: DR. M. NUR, S.Ag.,M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Parliamentary threshold, siyasah syar’iyyah, perundang-undangan
Subjects: Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara (S-1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 26 Dec 2019 13:55
Last Modified: 26 Dec 2019 13:55
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37112

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum