MASA JABATAN ANGGOTA LEGISLATIF DALAM UU NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM PERSPEKTIF SIYĀSAH DUSTŪRIYYAH TASYRĪ’IYYAH

IRHAMWIBOWO, NIM. 17203010085 (2019) MASA JABATAN ANGGOTA LEGISLATIF DALAM UU NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM PERSPEKTIF SIYĀSAH DUSTŪRIYYAH TASYRĪ’IYYAH. Masters thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (MASA JABATAN ANGGOTA LEGISLATIF DALAM UU NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM PERSPEKTIF SIYĀSAH DUSTŪRIYYAH TASYRĪ’IYYAH)
17203010085_BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (8MB) | Preview
[img] Text (MASA JABATAN ANGGOTA LEGISLATIF DALAM UU NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM PERSPEKTIF SIYĀSAH DUSTŪRIYYAH TASYRĪ’IYYAH)
17203010085_BAB-II_sampai_sebelum-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Masa jabatan adalah suatu keniscayaan dalam praktik ketatanegaraan di negara-negara yang menganut prinsip kedaulatan rakyat. Masa jabatan ibarat bak senjata pamungkas untuk melindungi rakyat dari tindakan sewenang-wenang penguasa. Penguasa yang memegang tampuk kepemimpinan dalam tempo lama dan tidak terbatas dapat berujung pada despotisme seperti yang pernah terjadi di Indonesia pada masa Orde Lama dan Orde Baru. Akhirnya di era reformasi, diaturlah pembatasan masa jabatan bagi pejabat eksekutif (presiden dan wakil presiden). Sayangnya amanat Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 hanya mengatur kekuasaan eksekutif, tidak termasuk kekuasaan legislatif. Begitu pula Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai landasan hukum penyelenggaraan dan tahapan pemilihan umum sama sekali tidak mengatur persyaratan masa jabatan bagi calon anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD). Masa jabatan kembali menjadi bahan diskusi yang kerap diperdebatkan menjelang pelaksanaan pemilihan umum. Menjadi dilematis ketika konstitusi memberi peluang yang sama bagi setiap warga negara untuk duduk di pemerintahan, namun kenyataannya sebagian besar anggota parlemen justru diisi oleh wajah-wajah lama. Tidak ada salahnya internal partai politik mau melakukan pembatasan masa jabatan terhadap anggota legislatif mereka demi terwujudnya keadilan dan kaderisasi yang baik. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif studi kepustakaan. Penelitian ini dilakukan dengan metode pengumpulan data-data dari sumber pustaka serta pemberitaan di media massa, artikel, hingga karya tulis yang terkait dengan pembatasan masa jabatan anggota legislatif di Indonesia. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif, karena data yang diperoleh bukan berupa angka dan tidak diwujudkan dalam bentuk statistik, namun berupa informasi naratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak terdapat peraturan perundangundangan yang mengatur masa jabatan bagi anggota legislatif di Indonesia. Sama halnya dalam hukum Islam, praktik ketatanegaraan tidak mengatur masa jabatan bagi anggota majelis syūra atau ahl al-hāll wa al-aqd. Menurut hukum Islam melakukan pembatasan masa jabatan terhadap penguasa harus mengacu pada teks hukum dalam peraturan perundang-undangan. Penetapan peraturan sepatutnya mengikuti realita sosial di masyarakat karena setiap produk hukum yang akan diundangkan tidak terlepas dari adanya maslahat dan mafsadat. Namun di Indonesia persoalan masa jabatan menjadi suatu hal yang pelik dan mengundang kontroversi. Solusi terbaik untuk menyikapi persoalan masa jabatan anggota legislatif adalah kembali menguatkan peran sentral partai politik dalam sistem pemilihan umum proporsional terbuka, karena partailah yang berhak dan berkuasa mengatur pencalonan dan rotasi kader-kader mereka. Kata kunci: masa jabatan, legislatif, keadilan.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: DR. H. MUHAMMAD NUR, M.AG.
Uncontrolled Keywords: masa jabatan, legislatif, keadilan.
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-2)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 27 May 2020 10:25
Last Modified: 27 May 2020 10:25
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37690

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum