DANA SANTUNAN ASURANSI SYARIAH SEBAGAI HARTA WARISAN DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

IKA SEPTIA WAHYUNINGSIH, S.Sy., NIM. 17203011002 (2019) DANA SANTUNAN ASURANSI SYARIAH SEBAGAI HARTA WARISAN DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Masters thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (DANA SANTUNAN ASURANSI SYARIAH SEBAGAI HARTA WARISAN DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)
17203011002 _BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (DANA SANTUNAN ASURANSI SYARIAH SEBAGAI HARTA WARISAN DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)
17203011002 _BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Asuransi syariah merupakan usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang memberikan pola pengambilan untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perjanjian yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah). Melihat realita yang ada, zaman semkin maju risiko dapat terjadi di segala kemungkinan. Hal tersebut menjadikan semakin kompleksnya kebutuhan masyarakat agar dapat tercukupi. Dalam hal ini masyarakat banyak yang menggunakan asuransi guna menghadapi suatu risiko yang tidak pasti. Misalnya meninggal dunia, baik meninggal karena usia tua atau meninggal pada usia muda karena sakit, kecelakaan dan lain sebagainya. Di sini yang biasanya menjadi persoalan adalah mengenai klaim dana santunan asuransi berkaitan dengan pembagiannya, tidak lepas keterkaitannya dengan masalah kewarisan. Apabila seseorang yang melakukan asuransi meninggal dunia, maka orang tersebut akan mendapatkan klaim dana tanggungan dari pihak asuransi. Klaim dana santunan asuransi tersebut bisa dikatakan sebagai harta warisan atau tidak dan siapa yang berhak menerima klaim dana santunan asuransi tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau juga disebut sebagai penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum lainnya. Dalam Tesis ini analisis data yang digunakan adalah dengan memperoleh data melalui dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan penelitian. Adapun Pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Normatif, sehingga dalam penelitian ini mengacu atau bertolak pada paradigma yang terdapat dalam Hukum Islam dan Hukum Positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwasannya, menurut ketentuan dalam Hukum Islam dan Hukum Positif klaim dana santunan asuransi dikatakan sebagai harta warisan. Karena Hukum Islam memandang bahwa harta warisan adalah apaapa yang ditinggalkan oleh pewaris pada saat meninggalnya, baik dalam bentuk harta maupun hak-hak. Jadi, klaim dana asuransi tersebut berubah menjadi hakhak yang mempunyai nilai kebendaan, sehingga hak tersebut merupakan harta peninggalan (tirkah). Sedangkan yang berhak dalam menerima klaim dana asuransi tersebut setelah tertanggung meninggal dunia adalah semua ahli waris. Namun tidak semua klaim dana santunan asuransi dikatakan sebagi harta waris, terdapat pengecualian pada asuransi beasiswa. Karena dalam asuransi beasiswa orang tua pada saat melakukan akad asuransi pada saat masih hidupnya ditujukan untuk anaknya. Apabila orang tua meninggal dunia maka yang berhak atas klaim dana santunan asuransi tersebut adalah hanya anak yang diasuransikan pendidikannya. Jadi, tidak semua harta yang ditinggalkan oleh seseorang adalah menjadi harta warisan, seperti halnya wasiat dan juga dana pensiun. Adapun menurut ketentuan dalam Hukum Positif menyatakan bahwa klaim dana santunan asuransi merupakan sebagai harta warisan (tirkah). Hukum perdata yang bersumber pada BW memandang bahwa harta warisan meliputi seluruh harta benda beserta hak dan kewajiban pewaris dalam lapangan hukum harta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang. Menurut KUHPerdata, dari mana pun harta itu asalnya tetap merupakan satu kesatuan yang secara keseluruhan beralih dari tangan orang yang meninggal kepada para ahli warisnya. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No 40 Tahun 2014 tentang perasuransian juga disebutkan bahwa apabila tertanggung atau peserta asuransi telah meninggal dunia, maka perusahaan akan memberikan klaim dana santunan asuransi kepada pihak ketiga (ahli waris yang namanya telah tercantum dalam polis asuransi). Adapun ahli waris dalam KUHPerdata yaitu Janda/Duda, anak-anak, orang tua dan seterusnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan penggolongan pewarisan yang terdapat dalam aturan kewarisan KUHPerdata. Kata Kunci: Asuransi, Waris, Hukum Positif, Hukum Islam

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: PROF. Dr. H. SYAMSUL ANWAR, MA
Uncontrolled Keywords: Asuransi, Waris, Hukum Positif, Hukum Islam
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-2)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 27 May 2020 10:26
Last Modified: 27 May 2020 10:26
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37693

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum