BAY’ AL WAFA’ DAN JUAL GADAI (MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT INDONESIA)

IKLIL BASYA, NIM : 11360021 (2019) BAY’ AL WAFA’ DAN JUAL GADAI (MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT INDONESIA). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (BAY’ AL WAFA’ DAN JUAL GADAI (MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT INDONESIA))
11360021_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img] Text (BAY’ AL WAFA’ DAN JUAL GADAI (MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT INDONESIA))
11360021_BAB II_BAB III_BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Selama ini agama dan hukum Adat di Indonesia seringkali berlawanan pemikiran. Hukum Islam berpegang al-Qur’an dan al-Hadis, sedangkan hukum Adat berpegangan morma sosial, jelas ini memunculkan perbedaan pemahaman. Tidak sedikit produk Adat belawanan dengan hukum Islam, seperti upacara larung sesaji, jathilan, dan sejenisnya, Termasuk di sini adalah bay al-wafa, dalam hukum Adat dikenal jual gadai. Menariknya adalah bay al-wafa merupakan suatu bentuk jual beli yang terdiri dari rangkaian beberapa akad: al-bay, ar-rahnu, ijarah, jelas banget ada unsur riba disitu. satu sisi ada seruan menjauhi riba, di sisi lain dituntut Adaptasi dan menghormati Tradisi yang sudah berjalan di Masyarakat. Karena hal itu sudah berkembang di Masyarakat dan termasuk bagian dari kearifan budaya lokal. Problematika semacam itu sering kali melingkupi kehidupan yang menuntut untuk diselesaikan tanpa menimbulkan gesekan ditengah-tengah mereka. Dalam Istilah Ushul Fiqhnya perbedaan tersebut di atas merupakan alIkhtilaf fi Fahmi an-Nash wa Tafsirihi yaitu perbedaan dalam pemahaman dalil. Langkah pertama dipilah-pilah bentuk kebiasaan (al-‘Urfu) yang terjadi merupakan bentuk kebiasaan yang memang betul-betul belaku sejak dahulu kala di tengah-tengah Masyarakat, apabila sudah diketahui, langkah selanjunya Adat (al-‘Urfu) tersebut di timbang apabila Adat (al-‘Urfu) yang berlaku tersebut berlawanan dengan al-Qur’an dan Hadis maka ditinggalkan, sebaliknya apabila tidak berlawanan dengan al-Qur’an dan Hadis maka tidak apa-apa dipakai. Menurut pandangan mazhab Hanafi Adat (al-‘Urfu) itu dibagi dua (2): al-‘Urfu al-Shahih, al-‘Urfu al-Fasid. Apabila Adat tersebut tidak berlawanan deng al-Qur’an dan Hadis maka dinamakan al-‘Urfu ashShahih. Apabila Adat tersebut berlawanan dengan al-Qur’an dan Hadis maka dinamakan al-‘Urfu al-Fasid. Al-‘Urfu ash-Shahih sendiri juga terbagimenjadi dua (2): al-‘Urfu al-‘Amm dan al-‘Urfu al-Khas. Al-‘Urfu al-‘Amm adalah Adat kebiasaan yang belaku umum di seluruh Masyarakat, seperti: mandi di kolam, mencuci tangan dengan sabun, dan penumpang angkutan umum bercampur dengan laki-laki dan perempuan. Al-‘Urfu al-Khas adalah Adat kebiasaan yang berlaku dan dikenal hanya di suatu tempat atau Masyarakat tertentu dan tidak berlaku di tempat lain. Selanjutnya ditinjau dari bentuknya al-‘Urfu dibagi dua (2): al-‘Urfu al-Qawliyyah dan al-‘Urfu alFi’liyyah. Ketika diketahui dasar al-‘Urfu yang berlaku di tengah Masyarakat tersebut, baru bisa disimpulkan antara jual gadai dan bay al-wafa tidak ada perbedaan secara prinsipil, hanya saja dalam praktek masing-masing ada sedikit perbedaan yaitu pada kejelasan jatuh tempo batas akhir pembayaran. Kalau dalam Islam demi menghindarkan dari riba maka harus ada kejelasan batas akhir waktu bayar, sedangkan dalam hukum Adat tidak mengenal riba

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. Abd. Halim, M.hum
Uncontrolled Keywords: -
Subjects: Hukum Islam > Adat - 'Urf
Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 03 Feb 2020 09:20
Last Modified: 03 Feb 2020 09:30
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37806

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum