OTOPSI JENAZAH MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

MUHAMMAD LATIEF FEBRIAN, NIM :12360006 (2019) OTOPSI JENAZAH MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (OTOPSI JENAZAH MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)
1. 12360006_BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (OTOPSI JENAZAH MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)
2. 12360006_BAB-II_sampai_SEBELEUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Kajian terhadap otopsi jenazah yang diteliti dari segi hukum masih sangat jarang. Sedangkan perkembangan ilmu pengetahuan telah mengantarkan umat manusia untuk menelaah lebih dalam tentang kepentingan dan kemaslahatannya, lebih-lebih dari tinjauan kemaslahatan menurut hukum Islam. Semua penemuan baru dari perkembangan ilmu pengetahuan harusnya diselaraskan dengan kaidah-kaidah hukum Islam dan peraturan undang-undang, seperti hukum otopsi jenazah menurut hukum islam dan hukum positif. Di dalam nash tidak ditemukan keterangan yang shorih tentang hukum mengotopsi jenazah. Sebab otopsi jenazah pada saat ini belum dikenal di masa lalu. Hanya saja pada masa sekarang otopsi jenazah bisa sangat diperlukan untuk mengetahui sebab kematian jenazah tersebut. Jenis penelitian ini adalah library research, yaitu jenis penelitian yang dilakukan dan difokuskan pada telaah, pengkajian dan pembahasan literatur baik klasik maupun modern khususnya hukum Islam dan hukum positif tentang otopsi jenazah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Uṣûl al-fiqh dan undang-undang di Indonesia. Yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan ijtihad dalam kajian ushul fiqh dan undang undang dalam menganalisa otopsi jenazah. Penelitian ini bersifat analitikkomparatif, yaitu penelitian ini akan menganalisa dari penjelasan otopsi jenazah dari perspektif hukum dengan perbandingan antara hukum Islam dan hukum positif. Hasil penelitian ini adalah: bahwa pada dasarnya mengotopsi jenazah adalah haram hukumnya dalam pandangan syari’at Islam karena kehormatan seorang muslim yang sudah meninggal sama seperti halnya ketika hidup. Akan tetapi otopsi jenazah boleh dilaksanakan atas dasar pertimbangan mashlahat dengan beberapa syarat supaya tidak menyebabkan mafsadah (kerusakan). Sedangkan dalam hukum positif hukum mengotopsi jenazah adalah boleh baik atas izin keluarga ataupun tidak. Persamaan dan perbedaan dari kedua ketentuan tersebut adalah: Pertama, dipebolehkan asal jelas maksud dan tujuan dilaksanakannya otopsi jenazah. Kedua, Islam menganjurkan pemenuhan untuk memenuhi hak-hak mayat setelah atau sebelum dilakukannya otopsi, jika itu tidak dilakukan maka otopsi jenazah tidak diperbolehkan. Sedangkan dalam hukum positif penghormatan terhadap jenazah berupa pemenuhan hak-hak jenazah yang akan diotopsi tidak perlu dilakukan. Kata kunci : otopsi jenazah, hukum islam, hukum positif

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Fuad Mustafid, M.Ag
Uncontrolled Keywords: Kata kunci : otopsi jenazah, hukum islam, hukum positif
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 03 Feb 2020 09:19
Last Modified: 03 Feb 2020 09:30
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37807

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum