TRADISI PENETAPAN DO’I MENREK DALAM PERNIKAHAN MASYARAKAT ADAT SUKU BUGIS SOPPENG (STUDI KOMPARASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT)

ENON KOSASIH, NIM : 12360062 (2019) TRADISI PENETAPAN DO’I MENREK DALAM PERNIKAHAN MASYARAKAT ADAT SUKU BUGIS SOPPENG (STUDI KOMPARASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (TRADISI PENETAPAN DO’I MENREK DALAM PERNIKAHAN MASYARAKAT ADAT SUKU BUGIS SOPPENG (STUDI KOMPARASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT))
12360062_BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (TRADISI PENETAPAN DO’I MENREK DALAM PERNIKAHAN MASYARAKAT ADAT SUKU BUGIS SOPPENG (STUDI KOMPARASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT))
12360062_BAB-II_sampai_SEBELEUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Latar belakang tingginya do’i menrek dan mahar (sompa) yang dilakukan pada masyarakat Bugis Soppeng tersebut, karena adanya adat kebiasaan di tengah masyarakat yang telah mendarah daging, sehingga ada hal yang kurang lengkap jika uang belanja atau do’i menrek tidak ada, karena juga penting dalam tradisi adat Bugis Soppeng. Tingginya do’i menrek yang ada pada masyarakat Bugis Soppeng adalah faktor sejarah yang sangat menjungjung tinggi nilai-nilai adat dan budaya dari para leluhur mereka. Maka suatu keharusan bahwa mereka sejatinya tunduk dan patuh terhadap hukum adat yang berlaku, begitupun tradisi dalam pernikahan adat Bugis Soppeng, baik itu tentang mahar, doi menrek ,uang belanja, dan kearifan lokal lainya. Sehingga kedudukan penetapan mahar (sompa) dan uang belanja (do’i menrek) sangatlah penting dalam sebuah pernikahan. Mahar dalam pernikahan masyarakat suku bugis Soppeng terdiri dari dua jenis uang serahan yakni ”mahar” (sompa) dan “uang belanja” (d’oi menrek), dan besaran masing-masing uang serahan tersebut memiliki makna yang berbeda. Hanya saja mahar atau sompa merupakan syarat sah sebagaimana dalam Islam yang harus diberikan kepada pihak perempuan sebagai bentuk penghormatan. Dan apabila tidak ada mahar yang diberikan dari pihak laki-laki maka pernikahan tersebut tidak sah. Uang belanja merupakan hal yang tidak wajib dan bukan merupakan syarat sah yang harus dipenuhi dalam pernikahan adat suku Bugis Soppeng. Penulisan Karya Tulis ini, bertujuan untuk memaparkan mengenai tingginya mahar (sompa) dan do’i menrek yang dipraktekkan dalam pernikahan masyarakat adat suku bugis Soppeng di Sulawesi Selatan dan bagaimana Hukum Islam memandang Penetepan do’i menrek tersebut. Kata Kunci: Mahar (Sompa), Do’i Menrek, Pernikahan, Adat Bugis, Hukum Islam

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. ABD. HALIM, M. Hum
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Mahar (Sompa), Do’i Menrek, Pernikahan, Adat Bugis, Hukum Islam
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 09 Jun 2020 13:46
Last Modified: 09 Jun 2020 13:47
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37812

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum