ASURANSI JIWA SEBAGAI JAMINAN TERHADAP PELUNASAN HUTANG (DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA)

FAHAD ABDILLAH, NIM: 13360046 (2019) ASURANSI JIWA SEBAGAI JAMINAN TERHADAP PELUNASAN HUTANG (DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (ASURANSI JIWA SEBAGAI JAMINAN TERHADAP PELUNASAN HUTANG (DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA))
13360046_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA_CURRICULUM-VITAE.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img] Text (ASURANSI JIWA SEBAGAI JAMINAN TERHADAP PELUNASAN HUTANG (DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA))
13360046_BAB-II_BAB-IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Perkembanagan ekonomi pada zaman sekarang semakin maju, berbagai macam cara dapat dilakukan untuk berinvestasi, salah satunya dalam hal pinjaman kredit di Bank. Pihak Bank biasanya menawarkan fasilitas kredit yaitu berupa jaminan asuransi, untuk meminimalisir kejadian yang tidak terduga seperti nasabah bank tidak mampu mengembalikan hutangnya kepada pihak bank dikarenakan sakit maupun meniggal dunia, maka seringkali nasabah menjaminkan polis asuransi untuk mendapatkan asuransi jiwa terhadap hutang hutangnya. Tujuan dari skripsi ini untuk mengetahui landasan hukum asuransi jiwa sebagai jaminan terhadap pelunasan hutang ditinjau dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research), dan bersifat komparatif, dalam penelitian ini penyusun memaparkan secara sistematis bagaimana wacana mengenai perbedaan landasan hukum tentang asuransi jiwa sebagai jaminan terhadap pelunasan hutang, kemudian diarahkan terhadap bentuk perbandingannya, pendekatan penelitian menggunakan pendekatan normatif-yuridis. Dengan teori pendekatan tersebut penulis mencari pembahasan yang berdasarkan pemberian penilaian terhadap hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya persamaan serta perbedaan tentang hukum asuransi jiwa sebagai jaminan dalam hukum Islam dan hukum positif, yaitu Asuransi jiwa dalam hukum Islam ada dua macam yaitu asuransi jiwa syari’ah dan asuransi jiwa konvensional. Semua asuransi jiwa syariah pada dasarnya dihalalkan dengan prinsip ta’awun (saling membantu dan tolong menolong), sedangkan asuransi jiwa konvensional dalam hukum Islam di haramkan karena adanya perpindahan resiko dari peserta kepada perusahaan pengelola, sedangkan dalam hukum positif asuransi jiwa sangat dianjurkan dengan tujuan untuk mendapatkan perlindungan atas resiko, manfaat tabungan, maupun manfaat-manfaat lain yang diberikan oleh perusahaan asuransi, seperti yang diatur dalam Undang-undang No.40 tahun 2014, Pasal 1 angka 11 Undang-undang No.10 Tahun 1998, yang menjelaskan kredit merupakan suatu perjanjian yang lahir dari persetujuan. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Pasal 302, 303 dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1774, jaminan perorangan dijelaskan dalam Pasal 1820 KUHP disebut dengan penanggung hutang. Kata Kunci: Asuransi jiwa, jaminan pelunasan hutang, hukum Islam, hukum Positif

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Gusnam Haris, S.Ag., M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Asuransi jiwa, jaminan pelunasan hutang, hukum Islam, hukum Positif
Subjects: Hukum Islam > ASURANSI
Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 09 Jun 2020 13:47
Last Modified: 09 Jun 2020 13:47
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37814

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum