KETENTUAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN STUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM

MUD MA’INAH, NIM: 13360086 (2019) KETENTUAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN STUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (KETENTUAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN STUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM)
13360086_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img] Text (KETENTUAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN STUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM)
13360086_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (6MB)

Abstract

Anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak wajib untuk di upayakan diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Tujuannya adalah untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan serta memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Setiap anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan hak untuk dilakukan upaya diversi. Berbeda halnya dengan anak pelaku tindak pidana pembunuhan, yang mana di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2015 mengatur bahwa anak yang dilakukan upaya diversi adalah anak yang tindak pidananya di ancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Selain itu, konsep “anak” dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 masih ada perbedaan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015. Yang mana dalam UU No. 11 Tahun 2012 anak adalah anak yang belum berumur 18 tahun dan belum menikah, lain halnya dengan PP No. 65 Tahun 2015 yang dimaksud anak adalah anak yang berumur di bawah 12 tahun. Dari situlah ketentuan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana pembunuhan belum secara jelas dan tegas di atur dalam sistem perundang-undangan, karena masih banyak anak di bawah umur yang berhadapan dengan sistem peradilan. Penelitian ini menggunakan tiga teori, pertama restorative justice, kedua maqāṣid syarῑ‟ah, ketiga maṣlaḥah, dimana melalui ketiga teori ini tindak lanjut perbuatan pidana lebih ditekankan kepada pemaafan. Pemaafan sendiri yang nantinya memunculkan perdamaian. Metode penelitian kualitatif, menggunakan pendekatan normatif-analitikkomparatif. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa diversi di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2015 pada hakekatnya telah diatur di dalam hukum Islam yang dikenal dengan konsep ṣulḥ (perdamaian). Diversi dan ṣulḥ merupakan konsep yang mengedepankan penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Perbedaan mendasar dari konsep ṣulḥ dengan diversi terletak pada penjatuhan hukuman terhadap anak pelaku tindak pidana pembunuhan. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 81 ayat (6) mengatur bahwa anak pelaku tindak pidana pembunuhan tidakiii bisa diberlakukan diversi dan dijatuhkan pidana penjara paling lama 10 tahun, berbeda halnya dengan hukum pidana Islam sanksi hukum bagi anak pelaku tindak pidana pembunuhan, tidak dijatuhi hukuman qiṣaṣ cukup membayar diyat yang diwajibkan atas keluarga anak tersebut, selain itu juga harus terjadi perdamaian (ṣulḥ) dengan cara pemaafaan (al-„afwu). Kata Kunci: Tindak Pidana Anak, Diversi, Keadilan Restoratif.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Gusnam Haris, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Tindak Pidana Anak, Diversi, Keadilan Restoratif.
Subjects: Hukum Islam
PIDANA
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 09 Jun 2020 13:47
Last Modified: 09 Jun 2020 13:47
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37816

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum