PENGARUH PERKAWINAN USIA MUDA TERHADAP TINGKAT PERCERAIAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Brebes Tahun 2003)

MUHAMMAD SYAIKHUL AMIN, NIM. 0135.0704 (2005) PENGARUH PERKAWINAN USIA MUDA TERHADAP TINGKAT PERCERAIAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Brebes Tahun 2003). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (PENGARUH PERKAWINAN USIA MUDA TERHADAP TINGKAT PERCERAIAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Brebes Tahun 2003))
01350704__BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (7MB) | Preview
[img] Text (PENGARUH PERKAWINAN USIA MUDA TERHADAP TINGKAT PERCERAIAN (Studi Kasus di Pengadilan Agama Brebes Tahun 2003))
01350704__BAB-II_SAMPAI_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (9MB)

Abstract

Pengadilan Agama adalah salah satu lembaga pelaksana keknasaan kehakiman bagi pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu. Salah satu dari beberapa kewenangannya adalah memeriksa, mengadih dan menyelesaikan kasus-kasus perceraian. Pengadilan Agama Brebes, jika dihubungkan dengan jumlah perkara yang ditangani, merupakan Pengadilan Agama kelas IA dengan klasifikasi jumlah perkara mencapai 2000 perkara penahun. Jumlah tersebut mayoritas adalah perkara perceraian. Berdasarkan penelitian yang penyusun Jakukan pada tahun 2003, perkara perceraian di Pengadilan Agama Brebes mencapai jumlah 1700 perkara dari jumlah keseluruhan perkara mencapai 1924 perkara. Sebagian besar masyarakat yang mengajukan perkara perceraian di Pengadilan Agama Brebes adalah masyarakat berpendidikan rendah, bertaraf ekonomi menengah ke bawah dan masih berusia muda atau belum lama berumah tangga. Hal ini umumnya saling berkaitan satu sama lain, perkawinan usia muda akibat dari pola pikir yang kurang matang pada masyarakat tentang arti perkawinan karena pendidikan yang rendah, yang berakibat pada kurangnya kesiapan, baik secara fisik, materi, maupun mental. Kurangnya kesiapan dalam mengarungi bahtera rumah tangga inilah yang pada gilirannya memunculkan penyebab perceraian yang sering dijumpai di Pengadilan Agama Brebes, yakni faktor tidak adanya tanggung jawab dari pihak suami, faktor ketidakharmonisan dalam rumah tangga yang diwujusdkan dalam bentuk percekcokan, dan faktor krisis ekonomi. Berdasarkan hal tersebut, penyusun mencoba untuk meneliti tentang mengapa terjadi perkawinan usia muda di Kabupaten Brebes dan sejauh mana pengaruhnya terhadap tingkat perceraian di Pengadilan Agama Brebes. Pendekatan yang penyusun gunakan dalam menjawab permasalahan di atas adalah pendekatan normatif dan yuridis, yakni selain menggunakan ketentuan hukum Islam berupa al-Qur'an, al-Hadis dan pendapat para fuqaha, juga menggunakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai landasan menjawab permasalahan yang ada. Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 menyebutkan bahwa seseorang yang boleh melakukan perkawinan adalah mereka yang telah matang jiwa dan raganya. Dalam undang-undang ini terdapat batas minimal usia perkawinan, yakni 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita. Adapun dalam ajaran Islam, pada dasamya tidak menjelaskan secara definitif pada usia berapa seseorang layak untuk menikah, akan tetapi Nabi pernah rnenganjurkan pada para pemuda untuk menikah jika mereka telah mampu: Redaksi dalam hal ini diartikan pernuda yang berumur antara 25 dan 31 tahun, seperti usia Nabi saat menikah dengan Khadijah, yakni berumur 25 tahun. Sehingga dapat di_pahami bahwa anjuran itu ditujukan pad.a seseorang yang telah menginjak usia 25-31 tahun, yang pada umumnya telah cakap, baik secara fisik, materi maupun mental. Berdasarkan iniJah penyusun memberikan definisi usia kedewasaan seseorang untuk menikah, dimana di bawah usia tersebut dapat dikatakan usia muda, yang belum cukup layak untuk menikah. Berdasarkan penelitian yang penyusun lakukan, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya perkawinan usia muda diakibatkan oleh empat hal, yakni karena faktor adat dan budaya yang masih mengkristal tentang perkawinan usia muda, faktor rendahnya pendidikan yang menjadikan pola pikir masyarakat yang belum matang dan kurang mempersiapkan diri dalam berumah tangga, faktor ekonomi yang menjadikan orang tua memilih menikahkan anak agar mengurangi beban tanggungan keluarga, dan faktor pergaulan remaja yang tidak sehat yang berakibat pada "kecelakaan'" hamil di luar nikah, yang memaksa anak segera menikah untuk menutupi aib keluarga. Adapun pengaruh perkawinan usia muda terhadap tingginya tingkat perceraian dapat diketahui dari jumlah pasangan suami isteri yang bercerai di Pengadilan Agama Brebes, yang mencapai j umJah 1700 perceraian dari jumlah keseluruhan perkara 1924 yang diterima pada tahun 2003, 50.70%nya adalah berasal dari pasangan usia muda. Artinya perkawinan usia muda, yang umumnya kurang persiapan dalam berumah tangga, mempunyai pengaruh negatif yang signifikan terhadap keutuhan rumah tangga. Ha] ini disebabkan karena k:urangnya kedewasaan masing-masing pihak dalam menghadapi problematika keluarga, yang berakibat tidak adanya keharmonisan rumah tangga dan tidak jarang berujung pada perceraian. Kata Kunci: Pengadilan Agama, Undang-undang no.1 tahun 1974

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. Prof. Dr. KHOIRUDDIN NASUTION, MA 2. Drs. A. YUSUF KHOIRUDDIN, SE. M.Si
Uncontrolled Keywords: Pengadilan Agama, Undang-undang no.1 tahun 1974
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 03 Feb 2020 09:02
Last Modified: 03 Feb 2020 09:12
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37857

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum