HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL MENURUT YUSUF AL-QARADHAWI DAN SYAIKH MUHAMMAD IBN SHALEH AL-UTSAIMIN

Agus Arif Sulaeman, NIM: 15360051 (2019) HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL MENURUT YUSUF AL-QARADHAWI DAN SYAIKH MUHAMMAD IBN SHALEH AL-UTSAIMIN. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL MENURUT YUSUF AL-QARADHAWI DAN SYAIKH MUHAMMAD IBN SHALEH AL-UTSAIMIN)
15360051_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (HUKUM MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL MENURUT YUSUF AL-QARADHAWI DAN SYAIKH MUHAMMAD IBN SHALEH AL-UTSAIMIN)
15360051_BAB II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (6MB)

Abstract

Seperti yang telah diketahui, Natal merupakan perayaan yang dilakukan oleh umat kristiani untuk memperingati kelahiran Isa al-Masih yang dilakukan setiap tanggal 25 Desember. Perayaan ini sering menimbulkan perdebatan di antara organisasi atau komunitas muslim. Pendapat pro kontra tentang mengucapkan selamat hari natal pun muncul dikalangan para pemikir dan tokoh Islam kontemporer, seperti halnya Yusuf al-Qardhawi dan Syaikh Muhammad Ibn Shalih al-Utsaimin. Lantas bagaimana hukum mengucapkan selamat natal menurut kedua ulama kontemporer tersebut? Kemudian bagaimana cara kedua ulama tersebut beristinbath dalam masalah hukum mengucapkan selamat natal ini? Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan atau library research dengan pendekatan normativ dan maqashid asy-syari’ah. Dalam metode pengumpulan data penyusun menggunakan metode bahan primer dan skunder. Sedangkan metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-analitik yakni dengan memaparkan dan menganalisis data secara terperinci mengenai hukum mengucapkan selamat Natal menurut Yusuf al-Qaradhawi dan Syaik Muhammad Ibn Shaleh al-Utsaimin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut al-Qaradhawi tidak ada larang tersendiri baik itu atas nama lembaga ataupun diri sendiri untuk mengucapkan selamat hari Natal atau yang lainnya kepada umat non-muslim, terlebih lagi al-Qaradhawi juga menganjurkan untuk berlaku baik kepada umat non-muslim yang tidka berbuat dzalim kepada umat Islam. Sedangkan Syaikh Utsaimin mengharamkannya karena perbuatan demikian itu ditakutkan membuat senang kaum kuffar dan menyebabkan mereka semakin kuat, selain itu juga beliau menyebutkan bahwa dalam hal perbuatan itu terkandung pengakuan dan kerelaan terhadap simbol-simbol kekufuran. Al-Qaradhawi menggunakan kajian tafsir tematik dan metode istishlahi dalam mengistinabtkan permasalahan ini, juga menggunakan penalaran kebahasaan secara dalalah nash. Syaikh Utsaimin juga menggunakan kajian tafsir tematik, hanya saja beliau menggunakan metode lain dalam beristinbath yakni menggunakan metode mafhum mukhalafah dengan penalaran kebahasaan secara dzahir. Kata Kunci: Hukum selamat Natal, Yusuf al-Qaradhawi, Syaikh Utsaimin.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: H. Wawan Gunawan, S.Ag., M.,Ag
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Hukum selamat Natal, Yusuf al-Qaradhawi, Syaikh Utsaimin
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 03 Jul 2020 09:10
Last Modified: 03 Jul 2020 09:10
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37928

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum