ALY ABUBAKAR BASALAMAH, (2008) THE DIRECTING FUNCTION OF NAHW IN THE DISCUSSION OF FIQH MATTERS. /Jurnal/Al-Jamiah/Al-Jamiah No. 59 Th. 1996/.
|
Text
06. Aly Abubakar Basalamah- THE DIRECTING FUNCTION OF NAHW IN THE DISCUSSION OF FIQH MATTERS.pdf - Accepted Version Download (3MB) | Preview |
|
Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg Download (0B) |
||
Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg Download (0B) |
||
Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg Download (0B) |
||
Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg Download (0B) |
||
Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg Download (0B) |
||
Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg Download (0B) |
||
Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg Download (0B) |
||
Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg Download (0B) |
Abstract
Kaitan nahwu dengan pengertian nas-nas (dalam hal yang berhubungan dengan Islam selalu berupa teks berbahasa Arab) sedemikian erat, sehingga orang tidak dapat mengabaikannya dalam usaha untuk mendeduksikan sesuatu hukum dari nas-nas itu. dalam tulisan ini diberikan beberapa contoh perdebatan beberapa ahli dalam memenangkan pendapat kefikihan tertentu, yang didalamnya nahwu muncul sebagai senjata yang tak terbantah. Misalnya, dalam iAl-Quran,Al-Anam/i, 6:145, dinyatakan bahwa makanan yang diharamkan antara lain adalah ... daging babi, karena sesungguhnya itu kotor. Persoalan yang muncul adalah, apakah yang kotor (najis) itu keseluruhan babi atau hanya dagingnya. Dasar pendapat pertama adalah bahwa kata ganti yang diterjemahkan dengan itu merujuk kepada babi, karena inilah preseden terdekat, sedangkan pendapat kedua menunjukkannya pada daging babi, karena kata babi hanya merupakan pembatas bagi kata daging yang menjadi pokok frase. Contoh-contoh diambil dari bab bersuci, salat, haji, peradilan, wasiat, dan wakaf. Sudah barang tentu bahwa sumbangan nahwu dalam setiap masalah yang ditampilkan sebagai contoh cukup besar, walaupun tidak selamanya menentukan.b
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Nahwu, Fiqh |
Subjects: | Al Jamiah Jurnal |
Divisions: | E-Journal |
Depositing User: | Edi Prasetya [edi_hoki] |
Date Deposited: | 15 Apr 2013 18:28 |
Last Modified: | 15 Apr 2013 18:28 |
URI: | http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/384 |
Share this knowledge with your friends :
Actions (login required)
View Item |