ANALISIS NORMATIF TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN

MUHAMMAD SYUKUR HASIBUAN, 15350071 (2019) ANALISIS NORMATIF TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (ANALISIS NORMATIF TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN)
15350071_BAB I_BAB_TERAKHIR_DAFTAR_PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (ANALISIS NORMATIF TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN)
15350071_BAB II_S.D_SEBELUM_BAB_TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Harta bersama merupakan suatu hal yang tidak dapat dilepaskan dari kehidupan manusia, terlebih dalam hubungan suami isteri dalam rumah tangga. Hak dan kewajiban seorang suami dan isteri akan menjadikan sesuatu yang dihasilkan akan menjadi harta bersama, selama belum ada perjanjian. Begitupun Hak Kekayaan Intelektual dapat dimiliki secara perorangan dan dapat pula dimiliki secara bersama diantara dua orang atau lebih. Dimana pemegang Hak atas Kekayaan Intelektual yang terjadi antara dua orang yang terikat dalam perkawinan akan menjadi harta kekayaan suami isteri dalam rumah tangga. Dalam Undangundang No.1 Tahun 1974 Pasal 35 ayat 1 disebutkan bahwa “harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” dari adanya peraturan tersebut, maka HAKI bisa atau tidak dikategorikan sebagai harta bersama menjadi pokok permasalahan. oleh karena itu, penulis mengangkat permasalahan: pertama, dapatkah HAKI dikategorikan sebagai harta bersama. kedua, bagaimana pembagian harta bersama yang objeknya HAKI. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan pendekatan normatifyuridis. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah deskriptik analitik, yaitu suatu metode penelitian untuk menyelesaikan masalah dengan cara mendeskripsikan masalah melalui pengumpulan, penyusunan dan penganalisisan data yang telah didapatkan kemudian di jelaskan. Dalam metode pengumpulan data penulis menggunakan metode menghimpun buku-buku sebagai bahan rujukan penulis. Hasil penelitian ini adalah: 1. Bahwa HAKI merupakan harta kekayaan berupa hak bisa dijadikan sebagai harta bersama. dimana menurut Pasal 91 Kompilasi Hukum Islam, harta berupa hak bisa dijadikan sebagai harta bersama. 2. Harta bersama adalah semua harta kekayaan yang diperoleh dan dimiliki selama perkawinan berlangsung. Baik itu berupa harta yang berwujud, hak atas kepemilikan HAKI yang berupa immaterial. Oleh pembagian harta bersama berdasarkan Pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam dengan porsi pembagiannya, membagi dua harta yakni setengah (1/2) untuk suami dan setengah (1/2) lagi untuk isteri. hal ini masih relevan dan memenuhi rasa keadilan karena secara yuridis telah ditentukan dalam pembagian harta bersama untuk suami setengah dan untuk isteri setengah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. SAMSUL HADI, S.Ag., M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Harta Bersama, HAKI, Pembagian Harta
Subjects: HAKI - Hak Kekayaan Intelektual
Hukum Islam
Hukum Keluarga > Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-1) > Hukum Keluarga
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 12 Oct 2020 08:44
Last Modified: 12 Oct 2020 08:44
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38605

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum