PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PENERIMAAN PERMOHONAN DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA PURWOREJO)

MUHAMMAD AKHSANUL KHOLIKIN, 15340040 (2019) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PENERIMAAN PERMOHONAN DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA PURWOREJO). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PENERIMAAN PERMOHONAN DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA PURWOREJO))
153400_BAB-I_BAB_TERAKHIR_DAFTAR_PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PENERIMAAN PERMOHONAN DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (STUDI KASUS DI PENGADILAN AGAMA PURWOREJO))
15340040_BAB-II_S.D._SEBELUM_BAB_TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Dalam perkara-perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Agama Purworejo, ada beberapa perkara yang sangat berkaitan erat dengan hak-hak anak, diantaranya adalah perkara permohonan dispensasi perkawinan. Dispensasi perkawinan adalah perkara voluntair berupa kelonggaran yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Agama Purworejo kepada calon suami istri yang belum mencapai batas umur terendah yaitu 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita agar dapat melangsungkan perkawinan. Perkawinan di bawah umur memiliki dampak negatif dan menimbulkan permasalahan baru, seperti perceraian, rawan terjadi kematian bagi ibu dan anak, dan akan muncul kemiskinan. Selain itu, di dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak dijelaskan yang dimaksud dengan penyimpangan itu apa sehingga dalam hal ini hakim harus menafsirkan sendiri isi dari pasal tersebut dalam penetapan permohonan dispensasi kawin yang diajukan. Dari ulasan di atas ada beberapa permasalahan yang penulis hendak kaji, yaitu: (1) Apa dasar dan pertimbangan hakim dalam mengabulkan putusan dispensasi perkawinan di bawah umur? (2) Apakah pertimbangan hakim dalam penerimaan dispensasi perkawinan di bawah umur sudah merujuk pada konsep terbaik bagi anak-anak di bawah umur? Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Oleh sebab itu penulis mengadakan penelitian ini di Pengadilan Agama Purworejo, untuk sumber datanya penulis mengambil sumber data primer yaitu hakim dan sumber data sekunder yaitu berasal dari beberapa buku sebagai rujukan. Sedangkan teknik pengumpulan data dengan metode observasi, interview/wawancara, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan Hakim Pengadilan Agama Purworejo dalam menetapkan dispensasi perkawin sudah sesuai dengan peraturan yang sudah ada tetapi dalam hal dispensasi kawin yang memiliki beberapa dampak negatif yang akan ditimbulkan oleh anak, hakim dalam memberikan putusanya belum merujuk kepentingan terbaik bagi anak, padahal alangkah baiknya juga mempertimbangkan dampak negatife dan kepentingan terbaik bagi anak serta memperketat alasan yang dapat dikabulkan oleh pengadilan. Faktor yang ada dalam pengajuan dispensasi perkawinan merupakan alasan hukum yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan hakim untuk mengabulkan permohonan dispensasi kawin. Alasan ini dapat dikategorikan dalam penyimpangan terhadap pasal 7 ayat (1) tentang perkawinan dan pertimbangan ini membantu dalam hal penemuan hukum oleh hakim.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Prof. Dr. EUIS NURLAELAWATI, M.A.
Uncontrolled Keywords: Perkawinan, Dispensasi, Pertimbangan Hakim, Pengadilan Agama.
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 15 Oct 2020 11:10
Last Modified: 15 Oct 2020 11:10
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38620

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum