SANKSI PELAKU MUCIKARI DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA (STUDI ANALISIS TEORI TUJUAN PEMIDAN

AHMAD SYAFI’I, 13360056 (2019) SANKSI PELAKU MUCIKARI DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA (STUDI ANALISIS TEORI TUJUAN PEMIDAN. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img] Text (SANKSI PELAKU MUCIKARI DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA (STUDI ANALISIS TEORI TUJUAN PEMIDAN)
13360056_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)
[img]
Preview
Text (SANKSI PELAKU MUCIKARI DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA (STUDI ANALISIS TEORI TUJUAN PEMIDAN)
13360056_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (9MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Di Indoniesia, pengaturan mengenai sanksi tindak pidana mucikari diatur dalam Pasal 296 KUHP, Pasal 506 KUHP, UU No. 21 Tahun 2007 Pasal 12 dan UU No. 3 Tahun 2002 Pasal 76I yang berupa pidana penjara, kuruangan maupun denda. Dari sanksi tersebut akan ditinjau menggunakan teori tujuan pemidanaan dan Maqāṣid as-Syarī’ah. Permasalahan utama yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana sanksi pelaku mucikari dalam hukum positif yang dianalisis dengan menggunakan teori tujuan pemidanaan dan Maqāṣid as-Syarī’ah? Penelitian ini merupakan penelitian library research, yaitu jenis penelitian yang dilakukan dan difokuskan pada telaah, pengkajian dan pembahasan literatur yang terkait dengan Sanksi Pelaku dalam Hukum Positif Indonesia. Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah pendekatan yuridis-normatif dan Maqāṣid as-Syarī’ah yaitu dengan mendekati mengenai sanksi mucikari dari segi hukum yang terdapat dalam Undang-Undang dan meneliti tujuan-tujuan disyariatkannya hukum. Setelah melakukan penelitian terhadap permasalahan tersebut, Ketentuan sanksi pelaku mucikari menurut hukum positif terdapat pada Pasal 296 KUHP menegaskan bahwa pelaku tindak pidana mucikari dipidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah). Pasal 506 KUHP juga menegaskan bahwa pelaku tindak pidana mucikari dipidana kurungan paling lama satu tahun. Sedangkan dalam Undangundang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dinyatakan bahwa pelaku tindak pidana mucikari dipidana penjara minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun, dan denda paling sedikit Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta) dan denda paling banyak Rp600.000.000,- (enam ratus juta). Adapun Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 76I yang mengeksploitasi anak secara ekonomi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Berdasarkan sanksi tersebut, pemberian sanksi tersebut bisa dikategorikan teori relatif. Adapun menurut pandangan Maqāşid as-Syarī’ah terhadap sanksi pelaku mucikari yang terdapat dalam hukum positif sesuai dengan tujuan hukum Islam yaitu untuk terciptanya kemaslahatan umat, karena sanksi tersebut menitikberatkan pada tujuannya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: NURDHIN BAROROH, S.H.I., M.S.I.
Uncontrolled Keywords: sanksi pidana, mucikari, Maqāṣid as-Syarī’ah
Subjects: Perbandingan Madzhab
Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 15 Oct 2020 11:11
Last Modified: 15 Oct 2020 11:12
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38627

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum