HUKUM TAWAF IFĀḌAH BAGI PEREMPUAN HAIḌ PERSPEKTIF IBNUL QAYYIM Al-JAWZIYAH Al-HAMBALĪ DAN IBNU HAZM AZ-ẒAHIRĪ

MOCHAMAD IBNUL MUTSANNA, 14360073 (2019) HUKUM TAWAF IFĀḌAH BAGI PEREMPUAN HAIḌ PERSPEKTIF IBNUL QAYYIM Al-JAWZIYAH Al-HAMBALĪ DAN IBNU HAZM AZ-ẒAHIRĪ. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img] Text (HUKUM TAWAF IFĀḌAH BAGI PEREMPUAN HAIḌ PERSPEKTIF IBNUL QAYYIM Al-JAWZIYAH Al-HAMBALĪ DAN IBNU HAZM AZ-ẒAHIRĪ)
BAB II_BAB III_BAB IV_14360073_MOCHAMAD IBNUL MUTSANNA.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)
[img]
Preview
Text (HUKUM TAWAF IFĀḌAH BAGI PEREMPUAN HAIḌ PERSPEKTIF IBNUL QAYYIM Al-JAWZIYAH Al-HAMBALĪ DAN IBNU HAZM AZ-ẒAHIRĪ)
BAB I_BAB V_14360073_MOCHAMAD IBNUL MUTSANNA.pdf - Published Version

Download (6MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Tawaf dibagi menjadi 3 macam, pertama, tawaf qudum, kedua tawaf nadzar, ketiga tawaf ziyarah atau tawaf ifāḍah, dari ketiga tawaf tersebut yang diwajibkan bagi jamaah haji adalah tawaf ifādah. Para ulama berselisih pendapat dalam masalah tawaf ifādah bagi perempuan haiḍ. Bagi perempuan yang melaksanakn haji tamattu‟ atau ifrad, jika ketika tiba saatnya akan ihram haji atau umrah, lalu ia datang haiḍ atau nifas, maka tetap melaksanakan sunah ihram dari miqat serta membaca talbiyah sepanjang perjalanan, tetapi ketika sampai di Makkah, ia tidak boleh melakukan tawaf, bahkan harus menunggu sampai suci untuk tawaf, baik tawaf umrah (jika memilih tamattu‟) maupun tawaf qudum (jika memilih ifrad). Namun, jika sampai kesempatan terakhir menjelang keberangkatan ke Arafah ia masih haiḍ atau nifas, maka ia harus melaksanakan haji qiran, yaitu berniat ihram haji dan ihram umrah secara bersamaan, jadi dengan demikian ia harus membayar dam (menyembelih seekor kambing). Ulama yang menjadi titik pembahasan dalam karya ilmiah ini adalah Ibnul Qayyim al-Jawziyah al-Hambalī dan Ibnu Hazm Az-Ẓāhirī tentang hukum tawaf ifādah bagi perempuan haiḍ. Jenis penelitian ini kepustakaan (Library Reserch) dengan pendekatan normatif. Sedangkan metode analisis data yang digunakan deskriptif, analitik, komparatif data penyusun menguraikan secara sistematis pandangan Ibnul Qayyim Al-Jawziyah al-Hambalī dan Ibnu Hazm Aẓahiri tentang tawaf ifāḍah bagi perempuan haiḍ, melalui bukubuku dan karya ilmiah. Hasil penelitian menunjukan bahwa pandangan Ibnul Qayyim al-Jauziyah al-Hambalī dan Ibnu Hazm Az- Ẓāhirī dalam menetapkan hukum tawaf ifāḍah bagi perempuan haiḍ keduanya menggunakan rujukan hadis yang sama dengan metode pendekatan yang berbeda, Ibnu Qayyim menggunakan pendekatan sosiologis dengan kaidah fiqhiyahnya, bahwa perubahan fatwa dan perbedaan hukum disebabakan adanya faktor tempat, situasi, niat dan adat sedangkan Ibnu Hazm hanya menggunakan pendekatan tekstual menggunakan teori ad-dalil yang mendasari dari an-Nas wa al-Ijmā‟, bukan dengan jalan mempertautkan kepada nash. Dalil menurut Ibnu Hazm berbeda dari qiyās, qiyās pada dasarnya ialah mengeluarkan illat dari nash dan memberikan hukum nash kepada segala yang padanya terdapat illat itu, sedangkan dalil adalah langsung diambil dari nash. kesimpulan hukum yang diperoleh Ibnul Qayyim membolehkan perempuan tawaf dalam keadaan haiḍ dengan alasan darurat sedangkan Ibnu Hazm melarang perempuan tawaf dalam keadaan haiḍ dengan teori ad-dalil.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: H. WAWAN GUNAWAN, S.Ag, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Hukum,Tawaf ifāḍah, Perempuan, Haiḍ
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 16 Oct 2020 11:13
Last Modified: 16 Oct 2020 11:13
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38631

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum