INITIAL COIN OFFERING (ICO) DALAM PERSPEKTIF HUKUM BISNIS SYARI’AH (STUDI KASUS TIXL)

IMAM SUBARKAH, S.E, NIM.17203010088 (2019) INITIAL COIN OFFERING (ICO) DALAM PERSPEKTIF HUKUM BISNIS SYARI’AH (STUDI KASUS TIXL). Masters thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (INITIAL COIN OFFERING (ICO) DALAM PERSPEKTIF HUKUM BISNIS SYARI’AH (STUDI KASUS TIXL))
17203010088_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (7MB) | Preview
[img] Text (INITIAL COIN OFFERING (ICO) DALAM PERSPEKTIF HUKUM BISNIS SYARI’AH (STUDI KASUS TIXL))
17203010088_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (12MB)

Abstract

Tixl (TXL) merupakan salah satu proyek uang kripto yang menggunakan Initial Coin Offering (ICO) untuk mendanai fase pengembangannya. Berbagai permasalahan yang melatarbelakangi eksistensi dari Tixl (TXL) dan solusi yang diajukan berkaitan erat dengan kondisi masyarakat di era teknologi informasi. Keinginan Tixl gGmbH untuk mengembangkan uang kripto yang privat, cepat dan bebas biaya adalah berbeda dengan apa yang telah ditawarkan oleh banyak penyedia layanan sistem pembayaran di arus utama. Tixl (TXL) sebagai proyek uang kripto juga telah mendapatkan tempat untuk menjadi obyek kajian untuk para akademisi, termasuk akademisi muslim. Penelitian ini menjadi urgensi karena beberapa hal. Pertama, tidak bisa mengeneralisasi status hukum dari semua aset kripto. Kedua, penelitian yang berkaitan dengan aset kripto seringkali terfokus pada bitcoin (BTC) saja, padahal terdapat lebih dari 3000 aset kripto yang terdaftar pada coinmarketcap.com. Ketiga, eksistensi dari aset kripto dan uang kripto terkadang dijadikan alasan untuk mendefinisikan ulang, apa dan bagaimana kedudukan uang dalam kehidupan masyarakat. Keempat, Initial Coin Offering (ICO) seringkali dikaitkan dengan tindakan penyalahgunaan atau scam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui berbagai faktor yang melatarbelakangi digunakannya Initial Coin Offering (ICO) sebagai sebuah cara pengumpulan dana, mengkaji Tixl (TXL) sebagai sebuah proyek uang kripto dan kedudukannya dalam kehidupan masyarakat yang ditinjau dalam perspektif maslahah mursalah, dan mengkaji transaksi penjualan token dalam Initial Coin Offering (ICO) yang diselenggarakan oleh Tixl gGmbH dalam perspektif hukum perjanjian Islam. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan konseptual serta dengan menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat tiga hal yang melatarbelakangi digunakannya Initial Coin Offering (ICO) sebagai sebuah cara pengumpulan dana, yaitu perubahan orientasi dalam model bisnis, adanya tokenisasi, dan karakteristik dari kegiatan usaha. Sebagai sebuah proyek uang kripto Tixl (TXL) tidak dapat memberikan kemaslahatan yang bersifat menyeluruh atau kully, bahkan kemudharatan yang dapat ditimbulkan dari proyek Tixl (TXL) lebih besar daripada kemaslahatannya. Sehingga dalam kasus seperti ini, menghilangkan kemudharatan harus lebih diutamakan. Oleh sebab itu, transaksi penjualan token dalam Initial Coin Offering (ICO) yang diselenggarakan Tixl (TXL) merupakan transaksi yang batil karena bertentangan dengan syariah.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: DR. ALI SODIQIN, M.Ag
Uncontrolled Keywords: Initial Coin Offering (ICO), Uang Kripto, Islam
Subjects: Bisnis Syari'ah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-2)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 20 Oct 2020 12:06
Last Modified: 20 Oct 2020 12:07
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38684

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum