PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS SENGKETA HAK ASUH ANAK (TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1008 K/PDT/2008)

ABDUL WAFI, NIM. 12340149 (2019) PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS SENGKETA HAK ASUH ANAK (TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1008 K/PDT/2008). Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS SENGKETA HAK ASUH ANAK (TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1008 K/PDT/2008))
12340149_BAB-1_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS SENGKETA HAK ASUH ANAK (TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1008 K/PDT/2008))
12340149_BAB-II_SAMPAI_BAB-IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (462kB)

Abstract

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 256/Pdt.G/2005/PN.jkt.ut Peter Soetanto memiliki hak asuh atas anaknya pasca terjadi perceraian dengan Fransisca. Namun karena tidak terima dengan hasil dari Putusan tersebut Fransisca mengajukan gugatan hak asuh ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun gugatan tersebut ditolak sehingga hak asuh tetap pada Peter Soetanto selaku ayah. Karena tak cukup puas dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Fransisca melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. Dalam Putusannya, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan mencabut hak asuh Peter Soetanto atas anaknya karena lalai dalam menjalankan hak asuh. Pada proses selanjutnya Peter Soetanto yang tidak puas dengan Putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi Jakarta karena mencabut hak asuh terhadap anaknya melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada tahap inilah akhirnya Peter Soetanto kembali mendapatkan hak asuh terhadapnya anak yang sebelumnya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 41 huruf (a) dinyatakan bahwa: Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis, yakni mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Kemudian mendeskripsikan dan menganalisis putusan dengan melihat amar putusan tersebut dan pertimbangan-pertimbangan Hakim. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak khususnya pasal 4 sampai pasal 19 tersebut tidak satupun hak anak yang dilanggar oleh pemohon dalam memberikan hak-hak yang seharusnya diperoleh anak. Selain itu hakim mempertimbangkan putusannya berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang terungkap di persidangan. Bahwa anak bernama Jason Soetanto Putra pada saat proses perceraian berada dalam asuhan suami karena kesanggupan suami membiayai segala kebutuhan hidup dan jaminan masa depan anak. Saat ini Jason Soetanto Putra sedang menempuh pendidikan dengan baik di Primary School Singapura, biaya hidup dan pendidikan sepenuhnya ditanggung oleh ayah. Atas pertimbangan tersebut bagi penulis Mahkamah Agung sudah cukup memiliki alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A.
Uncontrolled Keywords: Pertimbangan Hakim, Putusan, Hak Asuh Anak.
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 05 Mar 2020 10:02
Last Modified: 05 Mar 2020 10:02
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38776

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum