KONFIGURASI POLITIK DALAM PENENTUAN ELECTORAL THRESHOLD DALAM UU NO. 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU

ANWAR AMIEN, NIM.12340152 (2019) KONFIGURASI POLITIK DALAM PENENTUAN ELECTORAL THRESHOLD DALAM UU NO. 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (KONFIGURASI POLITIK DALAM PENENTUAN ELECTORAL THRESHOLD DALAM UU NO. 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU)
12340152_BAB-I-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (KONFIGURASI POLITIK DALAM PENENTUAN ELECTORAL THRESHOLD DALAM UU NO. 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILU)
12340152_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (758kB)

Abstract

Penentuan ketentuan partai politik sebagai peserta dalam pemilu (Electotal Threshold), merupakan salah satu isu yang sanngat menarik, di satu sisi electoral threshold dinilai sebagai konsekuensi logis dan objektif dalam menjalankan sistem multi-partai sederhana, bertujuan untuk memperkuat basis-basis partai politik, menertibkan jumlah partai agar tidak membludak dan mengganggu penyelenggaraan negara yang demokratis. Namun di sisi lain, pembatasan jumlah partai justru dinilai sebagai pelanggaran terhadap konstitusi yang menjamin hak dasar seseorang dalam membentuk partai. Berdasarkan latar belakang tersebut penyusun ingin mengangkat tema Konfigurasi Politik dalam Penentuan Electoral Thresold dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk mengetahui perjalanan electoral threshold. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan politik dengan menganilisis secara kualitatif (content analysis). Untuk objek dari penelitian ini adalah UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penelitian ini mencoba untuk menjawab pertanyaan bagaimana konfigurasi politik dalam penentuan electoral threshold dalam UU No. 7 Tahun 2017. Setelah melakukan penelitian ini penyusun menemukan konfigurasi politik dalam penentuan aturan electoral threshold bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ditentukannya ambang batas partai sebesar 4 persen disetujui oleh Fraksi Partai PDIP, GOLKAR, NASDEM, PPP dan HANURA. Setelah melakukan kesepakatan dan diskusi sangat panjang antar farksi-fraksi partai yang berada di parlemen, maka kemudian disepakatilah ambang batas partai sebagai salah satu syarat partai politik untuk lolos dan mengikuti pemilu selanjutnya. Konsekuensi yang diberikan dengan adanya penetapan ambang batas tersebut adalah, setiap partai yang tidak dinyatakan lolos parlemen maka, dalam pemilu selanjutnya dapat mengikuti pemilu dengan catatan berstatus seperti partai baru. Adanya implementasi yang sedemikian sebenarnya tidak memberikan efek yang signifikan pada partai politik baik yang baru mengikuti kontestasi maupun yang sudah lama. Sebab konsekuensi dari aturan ambang batas dapat dispensasi pada pemilu selanjutnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Nurainun Mangunsong, S.H., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Konsfigurasi Politik, Electoral Threshold, Pemilu.
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 05 Mar 2020 14:02
Last Modified: 05 Mar 2020 14:02
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38778

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum