PRAKTEK KEWARISAN DI DESA SIDODADI KECAMATAN PATEAN KABUPATEN KENDAL MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA

WINNA ILMALANA ULFA, NIM. 15340009 (2019) PRAKTEK KEWARISAN DI DESA SIDODADI KECAMATAN PATEAN KABUPATEN KENDAL MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PRAKTEK KEWARISAN DI DESA SIDODADI KECAMATAN PATEAN KABUPATEN KENDAL MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA)
15340009_BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (6MB) | Preview
[img] Text (PRAKTEK KEWARISAN DI DESA SIDODADI KECAMATAN PATEAN KABUPATEN KENDAL MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA)
15340009_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (15MB)

Abstract

Hukum kewarisan di Indonesia masih terbagi menjadi tiga sistem hukum, yaitu Hukum Waris berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Hukum Islam berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, dan Hukum Adat yang berlaku di masing-masing daerah. Masyarakat Desa Sidodadi menggunakan hukum adat Jawa Tengah untuk membagikan harta orang tua kepada anak-anaknya semasa orang tua masih hidup dengan alasan agar anak yang telah menikah mampu menghidupi keluarga barunya secara mandiri serta agar tidak terjadi konflik antar anak. Namun, Pembagian harta warisan ketika orang tua masih hidup terkadang menimbulkan perselisihan antar ahli waris setelah orang tua (pewaris) meninggal dunia, dalam menyelesaikannya masyarakat Desa Sidodadi masih memilih jalan kekeluargaan yaitu dengan bermusyawarah yang didampingi oleh perangkat desa setempat. Pada skripsi ini fokus permasalahan tertuju pada alasan masyarakat Desa Sidodadi memilih menggunakan hukum adat dalam pembagian waris dan pendampingan oleh perangkat desa dalam menyelesaikan perselisihan antar ahli waris didasarkan pada wewenang perangkat desa dalam menyelesaikan perselisihan di masyarakat desa. Penelitian ini menggunakan metode studi lapangan (field research), yakni dengan melakukan wawancara dengan teknik purposive sampling kepada masyarakat Desa Sidodadi dan Perangkat Desa Sidodadi. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan teori waris dan penyelesaian sengketa alternatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis-Sosiologis yaitu mendekatkan masalah tidak hanya melihat peraturan perundang-undangan tetapi juga menggunakan bahan yang bersifat sosiologis yang didapat secara langsung di lapangan. Selanjutnya sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis, dengan menganalisis hukum positif di Indonesia dalam KUHPerdata dan KHI dengan pembagian kewarisan yang ada di Desa Sidodadi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah masyarakat Desa Sidodadi melakukan proses kewarisan selaras dengan hukum adat Jawa Tengah berupa “lintiran” dan “cungan” sesuai dengan pandangan keadilan dari orang tua terhadap anak-anaknya yaitu dengan pembagian secara rata antara anak laki-laki dan anak perempuan, untuk menafkahi keluarga baru dari anak yang telah menikah. Alasan lain, yaitu orang tua merasa tenang ketika meninggal karena anak-anaknya rukun tidak ada yang berebut harta warisan. Pada keluarga yang berselisih terkait dengan pembagian harta warisan, dikarenakan merasa kurang puas terkait pembagian harta warisan dari orang tuanya setelah orang tua meninggal dunia, masyarakat desa Sidodadi melakukan mediasi dengan dibantu oleh perangkat Desa Sidodadi untuk menyelesaikan perselisihan tersebut yang hasilnya dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian yang dilaksanakan oleh para pihak yang bersengketa. Praktik kewarisan di Desa Sidodadi secara normatif tidak sesuai dengan KUHPerdata dan KHI, tetapi sesuai dengan hukum adat Jawa Tengah. Namun, pembagian waris melalui adat Jawa Tengah tersebut apabila akan dilakukan perbuatan hukum tertentu maka harus dirubah dengan mekanisme hibah menurut KUHPerdata atau KHI karena hukum tertulis di Indonesia tidak mengenal pembagian waris dalam hukum adat tersebut. Sementara saat pembagian “harta gantungan” pada masyarakat Desa Sidodadi telah sesuai dengan Pasal 183 KHI yang dibagikan melalui perdamaian. Penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh pemerintah Desa Sidodadi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (4) huruf d UU Desa namun masih bersifat perjanjian bawah tangan, sesuai dengan Pasal 36 PERMA No. 1 Tahun 2016 hasil penyelesaian sengketa di Luar Pengadilan dapat dikuatkan menjadi akta perdamaian di Pengadilan dengan mengajukan gugatan perkara waris.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. H. Riyanta, M.Hum.,
Uncontrolled Keywords: Hukum Waris, Penyelesaian Sengketa Alternatif, Perangkat Desa
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 11 Mar 2020 11:28
Last Modified: 11 Mar 2020 11:28
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38793

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum