KETENTUAN PENYADAPAN DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KHUSUS

ROIS ARFAN M NOOR, NIM. 15340020 (2019) KETENTUAN PENYADAPAN DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KHUSUS. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (KETENTUAN PENYADAPAN DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KHUSUS)
15340020_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (2MB) | Preview
[img] Text (KETENTUAN PENYADAPAN DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KHUSUS)
15340020_BAB-II_sampai_BAB-IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Penyadapan pada dasarnya merupakan tindak pidana sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, hal ini dikarenakan penyadapan melanggar hak privasi seseorang dalam menyimpan data pribadi. Namun disisi lain, Penyadapan digunakan oleh aparat penegak hukum untuk mencegah akan terjadinya suatu tindak pidana serta menemukan bukti-bukti telah terjadinya tindak pidana. Pertimbangan dilakukannya penyadapan adalah kejahatan-kejahatan tersebut biasanya dilakukan secara terorganisir dan pembuktiannya sangat sulit untuk dilakukan. Kewenangan penyadapan terdapat dalam undang-undang namun mekanisme penyadapan tidak disebutkan secara rinci dalam undang-undang tersebut. Oleh karena itu, perlu dikaji lebih mendalam terkait mekanisme penyadapan serta apakah penyapadan dalam upaya pembuktian tindak pidana khusus dapat dibenarkan. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian pustaka (library research) dengan melakukan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis ketentuan penyadapan dalam upaya pembuktian tindak pidana khusus. Penulis menggunakan metode analisa kualitatif dengan mengumpulkan data sekunder berupa undang-undang, buku, jurnal, dan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan ketentuan penyadapan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik untuk menggambarkan kesesuaian teori due process of law dan teori pembuktian dengan ketentuan penyadapan yang terdapat dalam undang-undang. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa mekanisme penyadapan diawali dengan adanya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersebut penyidik mengajukan surat permohonan kepada pimpinan lembaga yang akan melakukan penyadapan. Pada tahap selanjutnya penyidik meminta izin tertulis kepada ketua pengadilan negeri, setelah pengadilan negeri yang berada di wilayah hukum penyidik menyetujui tindakan penyadapan, maka penyidik dapat memulai tindakan penyadapan. Ditinjau dari cara mendapatkan alat bukti, pada dasarnya tindakan penyadapan tidak dibenarkan karena melanggar hak privasi seseorang dalam menyimpan informasi pribadi, namun jika dikaitkan dengan hak asasi manusia, pembatasan terhadap hak asasi seseorang dapat dilakukan oleh negara melalui undang-undang, sehingga penyadapan yang dilakukan sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam undang-undang dapat dibenarkan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. H. Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum.,
Uncontrolled Keywords: Penyadapan, Pembuktian, Tindak Pidana Khusus
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 11 Mar 2020 14:43
Last Modified: 11 Mar 2020 14:43
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38796

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum