PENERAPAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 04/DSN-MUI/IV/2000 TENTANG MURABAHA BIL WAKALAH DI BMT BINA IHSANUL FIKRI (BIF) BUGISAN YOGYAKARTA

MUJIBOR RIDO,, NIM. 17203011005 (2020) PENERAPAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 04/DSN-MUI/IV/2000 TENTANG MURABAHA BIL WAKALAH DI BMT BINA IHSANUL FIKRI (BIF) BUGISAN YOGYAKARTA. Masters thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PENERAPAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 04/DSN-MUI/IV/2000 TENTANG MURA>BAH}A BIL WAKA>LAH DI BMT BINA IHSANUL FIKRI (BIF) BUGISAN YOGYAKARTA)
17203011005_ BAB I, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img] Text (PENERAPAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 04/DSN-MUI/IV/2000 TENTANG MURA>BAH}A BIL WAKA>LAH DI BMT BINA IHSANUL FIKRI (BIF) BUGISAN YOGYAKARTA)
17203011005_ BAB II, BAB III, BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPS) BMT BIF dalam usahanya dibagi menjadi dua yakni usaha sosial(Baitul Maal) dan Bisnis ( Baitul Tamwil ). Usaha sosial ini bergerak dalam penghimpunan dana Zakat, Infaq dan sedekah serta mentasyarufkannya kepada delapan ashnaf. Skala prioritasnya untuk pengentasan kemiskinan melalui program ekonomi produktif dan beasiswa.Usaha bisnisnya bergerak dalam pemberdayaan masyarakat ekonomi kelas bawah dengan intensifikasiBMT BIF Bugisan Yogyakarta dalam melakukan pembiayaan murabahah menggunakan media wakalah, terkadang akad murabahah di BMT BIFseringkali mendahului akad wakalah.Adanya media wakalahkepada anggota dalam pembiayaan murabahahdi BMT BIFkurang bijak dan tidak hati-hati dalam melakukan akadmurabahah bil wakalah. Pada tanggal 1 April 2000 ( 26 Dzulhijjah 1420) fatwa MUI No.04/DSNMUI/ IV/2000 menetapkan bahwa jika BMT hendak mewakilkan kepada anggota untuk membeli barang dari pihak ketiga, maka akad jual beli mura>bah}ah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik BMT. Dengan kata lain, pemberian kuasa (wakalah) dari BMT kepada anggota atau pihak ketiga manapun, harus dilakukan sebelum akad jual beli murabahahterjadi. Pada penelitian ini penulis ingin mengetahui tentang bagaiman penerapan pembiayaan murabahahbil wakalahyang dilakukan oleh BMT BIF kepada anggotanya, dan bagaimana kesesuain Fatwa DSN Nomor 04/DSNMUI/ IV/2000 dalam penerapa pembiayaan murabahah bil wakalahdi BMT BIF Bugisan Yogyakarta. Jenis penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analitik yang manamenjelaskan gambaran secara menyeluruh dan sistematik, dan untuk memahami realita tentang pembiyaan mura>bah}ahbil waka>lahdi BMT BIF Bugisan secara holistic dan dengan cara detesis dalam bentuk kataiii kata dan bahasa pada suatu konteks alamiah dengan memanfaatkan berbagai metode ilmiah. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan pembiayaan murabahahbil wakalahdi BMTBIF Bugisan Yogyakarta dilakukan dengan dua akad terpisah antara akad murabahahdan akad wakalah, penandatanganan kedua akad ini dilangsungkan di hari dan waktu yang sama oleh anggota, lalu pihak BMT mencairakan dana pembiayaan kepada anggota. Menurut Fatwa DSN Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah praktek di lapangan kurang sesuai dengan ketentuan umummurabah}ahdalam bank syariah pasal 9, dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.7/46/PBI/2005 tentang akad penghimpunan dan penyaluran dana bagi bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah pada pasal 9 ayat 1 butir d.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Prof. DR. Drs. H. MAKHRUS, S.H., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Murabahah bil Wakalah, BMT BIF, Fatwa DSN MUI.
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Islam > Syari'ah dan Hukum
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 30 Apr 2020 08:52
Last Modified: 30 Apr 2020 08:52
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/39156

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum