POLITIK HUKUM PENGGUNAAN SANKSI PIDANA PENJARA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA (2017-2019)

M ILHAM ADEPIO, NIM. 16340057 (2020) POLITIK HUKUM PENGGUNAAN SANKSI PIDANA PENJARA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA (2017-2019). Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (POLITIK HUKUM PENGGUNAAN SANKSI PIDANA PENJARA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA (2017-2019))
16340057_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (POLITIK HUKUM PENGGUNAAN SANKSI PIDANA PENJARA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA (2017-2019))
16340057_BAB II-BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (7MB)

Abstract

Dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, pidana penjara merupakan pidana yang paling dominan dijatuhkan oleh hakim kepada para terdakwa tindak pidana, jika merujuk kepada KUHP. Namun selain KUHP yang merupakan kitab induk dari peraturan hukum pidana di Indonesia, ada peraturan lain yang mengatur mengenai ketentuan pidana yaitu peraturan berupa undang-undang. Undang-undang merupakan produk Lembaga Legislatif sebagai lembaga yang berwenang memegang kukuasaan untuk membuat undang-undang. Tiap-tiap masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selalu mengeluarkan produk berupa undang-undang yang beberapa di antaranya mengatur tentang ketentuan pidana dengan unsur pembaruan-pembaruan (penal reform) yang merupakan bagian dari kebijakan/politik hukum pidana (penal policy). Tahun 2017-2019 terdapat 20 undang-undang yang dikeluarkan oleh Lembaga Legislatif tersebut. Dalam penelitian ini membahas mengenai politik hukum penggunaan sanksi pidana penjara dalam perundang-undangan 2017-2019. Penelitian ini penyusun lakukan secara library research yang bersifat deskriptif-analitik yaitu dengan mendeskripsikan isi ketentuan pidana dari perundang-undangan 2017-2019 serta menganalisisnya. Menggunakan pendekatan politik hukum dengan motode pengumpulan data primer yakni undang-undang, buku-buku hukum, jurnal, skripsi, dan tulisan-tulisan lainnya. Sedangkan data sekunder dari berbagai macam referensi yang menunjang dalam penelitian ini. Hasil penelitian pada 12 undang-undang yang memiliki ketentuan pidana dari 20 undang-undang yang diteliti ini menunjukkan, bahwa pidana penjara merupakan pidana yang paling dominan digunakan dalam perumusan ancaman pidana dalam masing-masing undang-undang. Politik hukum penggunaan sanksi pidana penjara dalam perundang-undangan 2017-2019 jika ditinjau dengan 3 pokok substansi stelsel pidana menunjukkan, bahwa berdasarkan jenis pidana (strafsoort) rumusan pidana dengan jenis “Pidana Penjara dan Pidana Denda” Merupakan rumusan yang paling banyak digunakan. Berdasarkan lama dan berat-ringannya pidana (strafmaat) menunjukkan ancaman pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 20 tahun. Mengenai pidana denda didapat bahwa pidana dengan besaran ancaman paling sedikit adalah Rp. 6.000.000,00 dan paling banyak adalah Rp. 100.000.000.000,00. Berdasarkan bentuk penjatuhan pidana (strafmodus), menunjukkan bahwa penjatuhan pidana dengan bentuk “pidana kumulatif” merupakan rumusan bentuk penjatuhan pidana yang paling banyak digunakan. Adapun mengenai alasan dari ditetapkannya rumusan pidana dalam hal lama dan berat-ringannya pidana, tidak ditemukan secara spesifik dalam naskah akademik, kecuali 1 undang-undang saja yang menguraikan alasannya secara jelas.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PROF. DR. DRS. H. MAKHRUS, S.H., M.HUM.
Uncontrolled Keywords: olitik Hukum, Pidana Penjara, Perundang-Undangan
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 14 May 2020 09:50
Last Modified: 14 May 2020 09:50
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/39315

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum