PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA/ BURUH OUTSOURCING

YULI NURLIANINGSIH, NIM. 16340085 (2020) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA/ BURUH OUTSOURCING. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA/ BURUH OUTSOURCING)
16340085_BAB-I_ATAU_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA/ BURUH OUTSOURCING)
16340085_BAB-II_S.D._SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Perlindungan Hukum bagi pekerja/buruh outsourcing telah dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, dalam pelaksanaan sistem outsourcing, para pekerja/buruh belum mendapatkan perlindungan serta hak-haknya dalam pekerjaan. Hal ini terbukti dengan adanya pengujian pasal 59, pasal 64, pasal 65, dan pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 kepada Mahkamah Konstitusi oleh Didik Supriadi sebagai perwakilan dari Aliansi Pekerja Pembaca Meteran Listrik (AP2ML) yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011. Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan Inkonstitusional bersyarat, bahwa mahkamah mengabulkan sebagian atas pasal-pasal yang diajukan, yaitu hanya pasal 65 ayat (7), dan pasal 66 ayat (2) huruf b yang memuat mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sehingga, dengan penelitian ini, penyusun mencoba mengupas bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja/buruh outsourcing dalam putusan mahkamah konstitusi nomor 27/PUU-IX/2011 serta apa implikasi hukum setelah adanya putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (literature research) dilengkapi fakta-fakta di lapangan terkait penerapan perlindungan hukum pekerja/buruh outsourcing di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi D. I. Yogyakarta. Dalam pemecahan permasalahannya penyusun menggunakan metode penelitian deskriptif analisis yaitu penelitian yang berusaha mendeskripsikan dan menguraikan suatu gejala, peristiwa, dan kejadian yang sedang terjadi kemudian menganalisis dengan pendekatan yuridis-empiris didasarkan pada teori perlindungan hukum, teori hubungan industrial pancasila dan teori perjanjian kerja. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 untuk menjamin perlindungan hukum bagi pekerja/buruh outsourcing dilakukan dengan 2 (dua) model perlindungan, yaitu: pertama, menerapkan perjanjian kerja antara pekerja dengan perusahaan yang melakukan pekerjaan outsourcing tidak berbentuk PKWT melainkan PKWTT, dan kedua, menerapkan prinsip pengalihan perlindungan (Transfer of Undertaking Protection of Employment). Namun menurut fakta-fakta yang ditemukan di lapangan bahwa implikasi hukum setelah putusan mahkamah konstitusi tersebut mengenai masa kerja pekerja/buruh outsourcing yang tetap berlanjut dari vendor yang 1 ke vendor yang lain dalam hal penerapan atau penentuan upah, bukan pemberian hak seperti kelangsungan pekerjaan, perhitungan masa kerja untuk mendapatkan kesejahteraan, dan mendapatkan pesangon.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: ISWANTORO, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Pekerja/Buruh Outsourcing, Putusan Mahkamah Konstitusi.
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 14 May 2020 13:01
Last Modified: 14 May 2020 13:01
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/39319

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum